Pati, baistnews.com Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Darbi (Alm) diganti Mohamad Ulin Nuha anaknya sendiri, dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan pengucapan Sumpah / janji. (15/07).

Rapat paripurna dipimpin  oleh ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin,S.E dengan diikuti para wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Pati. Hadir pula Bupati Pati dan wakilnya serta jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta stake holder terkait.

Gelar rapat paripurna  PAW ini dilakukan setelah anggota DPRD Kabupaten Pati dari PPP, Darbi, meninggal dunia pada 26 Januari 2025 lalu. Darbi merupakan politisi kawakan PPP di Pati yang terpilih sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Pati 4, yang meliputi Kecamatan Pucakwangi, Winong, Jakenan, dan Jaken.

Pengganti Darbi yang diajukan adalah anak kandungnya sendiri, Ulin Nuha, yang memperoleh 2.270 suara dalam pemilihan legislatif 2024 lalu. Darbi dulu mendapat suara sebanyak 6.925 suara. Sesuai aturan, penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua.

 

Ali Badrudin dalam Sambutan pembuka mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Muhamad Ulin Nuha sudah memenuhi prasyarat untuk diresmikan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Pati pengganti antar waktu (PAW) dalam sisa masa keanggotaan periode 2024 – 2029 ,menggantikan Darbi,S.H  yang  telah meninggal dunia pada tanggal 26 Januari 2025 sesuai dengan kutipan akta kematian dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati.

 

Bupati Pati Sudewo dalam sambutanya atas nama Pemda Pati mengucapkan terima kasihnya kepada Anggota DPRD Pati almarhum Darbi atas dedikasinya dan mengucapkan selamat bertugas dan bergabung dengan pemerintah daerah kabupaten Pati untuk membangun.

 

/Mury.