Pati, baistnews.com Pelaku dugaan kejahatan pencabulan hingga hamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sekian lama melalui proses yang menguras tenaga dan pikiran dari korban dalam mencari keadilan dengan dampingan dari banyak pengacara, inisial DW (54 th) warga Tambahmulyo Gabus sang pelaku yang juga gandeng pengacara kini oleh Polresta Pati ditetapkan sebagai tersangka.
Sudah berproses Sejak September 2022 dan naik status ke penyidikan pada Agustus 2023 serta naik ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat dari Polresta Pati nomor S Tap/87/VII/RES/2024.1.4/Reskrim/24 Juli 2024.
Setidaknya sudah didampingi oleh lebih dari 5 Lawyer secara gratis, perjuangan korban mendapat titik terang.
Korban sebut saja Mawar, adalah siswi SMP anak yatim piatu yang karena faktor ekonomi dipekerjakan sebagai karyawan koperasi oleh pelaku (DW). Setelah melalui bujuk rayu akhirnya Mawar terperangkap di hotel dan digauli. Beberapa bulan ketahuan hamil, oleh pamannya dengan dampingan Lawyer akhirnya laporkan peristiwa tersebut.
Salah satu lawyernya yang getol memberikan dampingan gratis adalah Bima Agus Murwanto,S.H.,M.H dari LBH BIMA SAKTI melewati proses pelik dari tekanan, terus memberi motivasi kepada korban dan Keluarganya. Bima memberikan apresiasi atas penetapan tersangka oleh Polresta Pati meskipun proses yang cukup lama. “Kami apresiasi atas penetapan tersangka meski prosesnya yang cukup lama, namun juga sangat disayangkan karena hingga kini pelaku juga belum ditahan,” kata Bima saat lakukan pendampingan di Mapolresta Pati. “Setelah melewati banyak ganti Kanit,Kasat dan Kapolres kami bersyukur karena perjuangan kami tidak sia sia, tinggal menunggu penahanan,” pungkasnya.
Sementara Kanit penyidik Reskrim Polresta Pati saat dimintai keterangan awak media, memberikan jawaban masih dalam pendalaman dan menunggu instruksi dari Kejaksaan serta masih perlu keterangan tambahan.
Salah satu lawyer yang hadir Karyanto,S.H.,M.H memberikan pendapatnya bahwa penangkapan adalah kewenangan Kepolisian.
“Sebenarnya menjadi kewenangan Kepolisian untuk menahan tersangka, dan menjadi tahanan Kepolisian, terkecuali ada penangguhan penahanan oleh lawyernya,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, “Alasanya untuk menjaga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan pasal yang disangkakan ancamanya berat yakni Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” imbuh Antok, panggilan akrab Lawyer nyentrik dari Juwana tersebut.
Lawyer Antok ini berpendapat bahwa sangat diperlukan juga tindakan tegas pihak Kepolisian guna menambah kepercayaan publik. Penahanan harus segera dilakukan agar masyarakat juga percaya bahwa kinerja Kepolisian benar benar tanggap dan Presisi, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
/Tim. dimuat juga di jursidnusantara.com