KUDUS – baistnews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus ambil tindakan tegas melarang para petani di wilayah Kudus, Jawa Tengah, menggunakan aliran listrik jebakan tikus menyusul insiden tewasnya dua warga di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Keputusan ini diambil setelah dua warga dilaporkan meninggal dunia karena tersengat jebakan listrik di sawah dalam waktu kurang sepekan. Tepatnya pada Senin (8/9/2025) di Dukuh Jetak Desa Kedungdowo dan Jumat (12/9/2025) di Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, bahwa penggunaan aliran listrik sebagai alat jebakan tikus disektor pertanian (sawah) sangat membahayakan bagi keselamatan manusia.
“Meski dalam penggunaannya dinilai oleh petani cukup efektif, dalam menangani persolan hama tikus, namun dalam penggunaan listrik sebagai pembasmi hama tikus tidak dibenarkan,” kata Sam’ani pada Jum’at siang, 12 September 2025.
Lebih lanjut Sam”anj menambahkan, bahwa penggunaan listrik untuk jebakan tikus itu dilarang. Bahkan sudah tercantum dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
”Penggunaan listrik untuk jebakan tikus dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Bupati mengaku terkejut saat mendengar ada dua warga Kudus yang meninggal akibat tersetrum listrik di sawah. Pihaknya turut berduka atas kejadian tersebut, serta berharap insiden serupa tidak terulang lagi
Bahkan bagi siapapun yang membahayakan keselamatan manusia, salah satunya dengan memasang jebakan listrik, bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 359 KUHP.
“Kami minta kepada semua Camat bekerja sama dengan Kapolsek dan Danramil masing-masing untuk mengimbau semua petani agar tidak memakai jebakan listrik. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kudus,” terangnya.
Sebagai alternatif, Bupati mengimbau para petani untuk menggunakan metode lain yang lebih aman dalam menghalau tikus agar tidak masuk ke persawahan.
Pihaknya menyarankan penggunaan obat-obatan yang aman bagi tanaman namun efektif membunuh tikus.
Selain itu, petani juga bisa memanfaatkan burung hantu sebagai predator alami, seperti yang telah sukses diterapkan di Kecamatan Undaan, Kudus.
“Di Undaan, pakai burung hantu itu lebih efektif. Dalam semalam, burung hantu bisa makan 3-4 ekor tikus,” tuturnya.
Ada Metode lain dengan cara gropyokan tikus atau perburuan tikus massal bersama Forkopimcam, Pemdes, dan petani setempat.
Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi untuk memperjelas larangan penggunaan jebakan listrik ini.
Pihak Kecamatan Kaliwungu, Kudus juga berencana mengeluarkan imbauan kepada semua petani membangun sarang burung hantu di dekat sawah.
Tujuannya sama dengan yang disampaikan Bupati Kudus sebelumnya, burung hantu sebagai predator alami bisa mengurangi hama tikus di area persawahan.

Sementara itu, Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan mengatakan bahwa dalam semalam, burung hantu bisa makan 4 ekor tikus dan membunuh 10 ekor tikus.
“Hama paling bagus diantisipasi dengan cara hayati yakni memelihara burung hantu,” katanya.
Atas meninggalnya dua orang warganya dalam seminggu terakhir karena tersetrum listrik, Camat melarang keras petani di wilayah Kecamatan Kaliwungu menggunakan aliran listrik untuk menangani hama tikus.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Kaliwungu turut belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini. Pada Senin (8/9) ibu Ngaripah (68) warga Desa Blimbing Kidul dan pada Jum’at (12/9) Eka Dimas Riyadi warga Desa Gamong,” pungkasnya.
(L-M@n)





