JAKARTA – baistnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil ulang sejumlah pengusaha tembakau dan rokok dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kepengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Beberapa nama mencuat untuk kemungkinan dipanggil ulang, termasuk H. Khairul Umam alias Haji Her dan Muhammad Suryo, sebagai bagian pendalaman penyidik terkait praktik pengurusan cukai tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, bahwa pemanggilan saksi-saksi tersebut diperlukan untuk mengonfirmas bukti-bukti yang telah dikantongi lembaga antirasuah tersebut.
“Penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi, baik yang hadir maupun belum hadir,” kata Budi Prasetyo pada 2 Mei 2026.

Menurut Budi, perkara ini memiliki dua jalur utama, yakni pengurusan impor barang (bea) dan pengurusan cukai yang melibatkan pengusaha rokok. Ia menyebut jumlah pengusaha yang diduga terlibat cukup banyak, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Apakah kemudian semuanya melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum Dijen Bea dan Cukai, ini yang masih kami dalami,” ujarnya.
KPK juga menelusuri potensi penyimpanan aset hasil korupsi, termasuk safe deposit box (SDB) di perbankan.
“Jika penyidik mendapatkan informasi terkait placement aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penggeledahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik justeru menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.
(L-Man)





