PATI – baistnews.com Tak hanya soal penangkapan pelaku, Mukit juga menyoroti perlunya evaluasi sistem keamanan acara keramaian. Sekertaris Komisi B DPRD Pati, Mukit, juga meminta kepada pihak kepolisian agar pada setiap event besar tidak hanya fokus pada izin panggung dan hiburan, namun wajib memiliki pengamanan ketat termasuk pengawasan terhadap senjata tajam.
Mukit menyebut tragedi tewasnya satu remaja di Juwana sebagai alarm bahaya bagi panitia, pemerintah desa, hingga aparat keamanan.
“Kalau pengamanan lemah, masyarakat yang jadi korban. Jangan sampai hiburan rakyat malah jadi ajang maut,” tutur Mukit, Jumat 10 April 2026.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas dan viral di kalangan masyarakat Pati maupun netizen. DPRD Pati mendesak kepolisian bertindak cepat, transparan, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Kapolsek Juwana AKP Mudofar menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bila mengetahui kejadian kriminal segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Mudofar. Adv 06





