Disusun oleh: Muryanto

Pendahuluan

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi yang berfungsi menjamin terselenggaranya kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, serta kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia, jaminan konstitusional atas kebebasan tersebut tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sebagai implementasi dari amanat konstitusi tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab perusahaan pers dan wartawan. Namun demikian, kebebasan pers bukanlah kebebasan yang bersifat mutlak (absolute freedom). Kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan hukum muncul ketika suatu produk jurnalistik dipersoalkan melalui jalur pidana. Di sisi lain, terdapat pula kasus ketika profesi wartawan diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas perlindungan UU Pers sebagai lex specialis serta kapan hukum pidana umum dapat diberlakukan terhadap insan pers.

UU Pers sebagai Lex Specialis

Dalam ilmu hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum sepanjang mengatur objek yang sama.

UU Pers merupakan pengaturan khusus mengenai aktivitas jurnalistik. Oleh karena itu, apabila timbul sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, mediasi, maupun penilaian Dewan Pers.

Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum lazimnya meminta pendapat atau rekomendasi Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pendekatan ini bertujuan menjaga kemerdekaan pers sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional.

Perlindungan UU Pers Tidak Bersifat Absolut

Meskipun memberikan perlindungan terhadap wartawan dan perusahaan pers, UU Pers tidak dimaksudkan sebagai bentuk kekebalan hukum (legal immunity). Perlindungan tersebut diberikan hanya terhadap aktivitas jurnalistik yang dilaksanakan dengan itikad baik, memenuhi standar profesional, serta mematuhi ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Dalam berbagai rekomendasi Dewan Pers serta nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, ditegaskan bahwa apabila dalam suatu perkara ditemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat, maka penegakan hukum tidak lagi semata-mata menggunakan mekanisme UU Pers, melainkan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Dengan demikian, yang menjadi objek perlindungan bukanlah status seseorang sebagai wartawan, melainkan aktivitas jurnalistik yang sah menurut hukum.

Unsur Mens Rea sebagai Batas Perlindungan Hukum

Dalam hukum pidana, mens rea merupakan unsur kesalahan yang menggambarkan adanya niat, kesengajaan, atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Apabila seorang wartawan atau pihak yang mengatasnamakan pers secara sengaja menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana—seperti pemerasan, penyuapan, pengancaman, pemalsuan dokumen, penyebaran informasi bohong dengan sengaja, penipuan, korupsi, atau tindak pidana lainnya—maka perbuatannya tidak lagi dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik yang memperoleh perlindungan berdasarkan UU Pers.

Dalam keadaan demikian, aparat penegak hukum tidak sedang mempersoalkan isi pemberitaan, melainkan memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja. Oleh karena itu, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang pidana khusus lainnya tidak bertentangan dengan asas lex specialis, karena objek pemeriksaannya telah berbeda.

Dengan kata lain, perlindungan UU Pers tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan profesi wartawan.

Keseimbangan antara Kemerdekaan Pers dan Equality Before the Law

Prinsip negara hukum menghendaki adanya keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dengan penegakan hukum yang adil. Wartawan sebagai warga negara berhak memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional. Namun pada saat yang sama, wartawan juga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana warga negara lainnya.

Oleh sebab itu, penerapan UU Pers sebagai lex specialis tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak istimewa yang menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat penyalahgunaan profesi.

Pendekatan demikian justru memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pers karena menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada profesi yang dijalankan secara profesional, bukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi tersebut.

Penutup

Penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam UU Pers harus dipahami secara proporsional dan kontekstual. Sengketa yang murni berkaitan dengan isi pemberitaan, pemberitaan yang diduga tidak berimbang, atau pelanggaran etika jurnalistik pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur mens rea berupa niat jahat yang mengarah pada tindak pidana, maka aparat penegak hukum berwenang menerapkan ketentuan hukum pidana umum maupun undang-undang pidana khusus sesuai dengan karakter perbuatannya. Dalam situasi tersebut, objek pemeriksaan bukan lagi karya jurnalistik, melainkan tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Dengan demikian, perlindungan terhadap kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip supremasi hukum. UU Pers melindungi kebebasan pers yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, tetapi tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapa pun yang menyalahgunakan profesi pers sebagai sarana melakukan tindak pidana. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers, kepastian hukum, dan prinsip keadilan dalam negara hukum demokratis.