JAKARTA – baistnews.com Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta sanksi pemotongan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)

Hal itu disampaikan Boyamin usai menjalani periksaan atau memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, 20 April 2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Boyamin meyakini, pimpinan KPK bakal mendapatkan sanksi pemotongan gaji sebesar 5 persen buntut polemik tersebut.

“Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah,” kata Boyamin kepada wartawan.

Dia menilai, ada dugaan intervensi di balik pengalihan status tahanan Gus Yaqut yang tidak mampu ditolak oleh pimpinan KPK.

“Terus juga yang dulu dugaan intervensi. Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan, dan tadi beberapa puzzle saya sampaikan pada pimpinan,” ujarnya.

KPK sempat mengklarifikasi bahwa pengalihan tahanan Gus Yaqut merupakan strategi penyidikan. Namun hal tersebut hanya dalih pembenaran dari KPK atas keputusan keputusan pemberian pengalihan.

“Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Saya menyakini dari informasi yang didapat tidak ada strategi penyidikan,” tuturnya.

“Kemudian dari kesalahan pimpinan KPK tidak mampu melakukan mitigasi dampak negatif dari masyarakat dalam rapat-rapat itu, yang pengajuan keluaran.,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah koreksi lembaganya terhadap KPK terus berlanjut meskipun lembaga tersebut telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil kembali ke rutan.

“Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso,” ujar Boyamin.

Menurut dia, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa tersebut telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.

“Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya,” katanya.

Dia mengatakan MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI tersebut siang tadi.

Selain itu, MAKI juga telah menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengalihan tahanan Yaqut Cholil.

“Hari ini MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI melalui jalur online website DPR RI. Kemarin (Rabu, red) pelaporan ke Dewas KPK,” terangnya.

Menurutnya, Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal, sebagai wakil rakyat yang bisa dianggap atasan KPK yang dapat memotong anggaran jika lembaga antirasuah tersebut berkinerja buruk.

“Panja Komisi III DPR ini guna melengkapi pelaporan kepada Dewas Pengawas KPK,” katanya.

(L-Man)