Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait Tilang 1 November 2024. Adapun cara konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum kepolisian setempat.

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Artanto menjelaskan, jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi sampai hari kedelapan sejak pelanggaran, petugas akan memblokir STNK sementara.

“Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran,” kata Artanto.

Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi dan tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, blokir akan diterapkan.

“(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran di mana kode bayar sudah diterbitkan,” imbuhnya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Sugiyanta di tempat terpisah menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas.

See also  Dandim 0718/Pati Menyampaikan Jam Komandan Kepada Bintara Tinggi Kodim 0718/Pati

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.

“Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya. Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE,” tuturnya, saat dihubungi terpisah.

Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari, misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.

Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE. “Harus bayar denda ETLE di BRI.

Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi),” ucapnya.

Sementara itu, guna memastikan apakah kendaraan terkena ETLE atau tidak, pemilik dapat mengeceknya via online dengan cara berikut:

– Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id

– Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK

– Pilih “Konfirmasi”

– Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang dimasukkan.

Jika sistem menampilkan keterangan “No data available”, artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, jika muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status, maka kendaraan tercatat melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE.

See also  Kapolresta Pati Diskusi Dengan Paguyuban Pengrajin Batik Bakaran Juwana

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal delapan hari sejak pelanggaran terjadi jika tidak ingin STNK diblokir.

/Tim.

Visited 33 times, 2 visit(s) today