
SEMARANG – baistnews.com Seorang anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah (Jateng), diduga tega membunuh anak kandungnya yang masih balita berusia dua bulan. Kasus tersebut terungkap setelah DJP (24), ibu korban melaporkan peristiwa tragis tersebut ke pihak kepolisian. Atas dugaan pembunuhan anaknya (AN) yang telah dilakukan oleh oknum polisi Brigadir AK.
Diketahui sebelumnya Brigadir AK, telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan diluar dinas kepolisian dengan DJP, dari hubungan tersebut lahirlah bayi berinisial AN yang kini menjadi korban dugaan pembunuhan.
Kasus tersebut terungkap setelah DJP (24), ibu korban, melaporkan peristiwa tragis tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari motif hingga dugaan adanya tekanan terhadap ibu korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.
Saat itu, Brigadir AK dan DJP bersama anak mereka hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.
Sebelum turun dari mobil untuk berbelanja, DJP sempat berfoto bersama Brigadir AK dan bayinya.
Setelah sekitar 10 menit berbelanja, DJP kembali ke dalam mobil dan menemukan bayinya dalam kondisi bibir membiru serta tak sadarkan diri. Ia segera berusaha membangunkan anaknya, namun tidak ada respons.
Brigadir AK mengaku bahwa bayi tersebut muntah dan tersedak, lalu ditepuk-tepuk hingga tertidur.
Curiga dengan kondisi anaknya, DJP langsung membawa bayinya ke Rumah Sakit Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah dirawat selama satu hari, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Kecurigaan dan Pelarian Brigadir AK
Awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya tindakan kriminal. Namun, kecurigaannya muncul ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman anak mereka.
“Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Amal Luthfiansyah pengacara DJP pada Selasa, 11 Maret 2025.
Setelah merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Upaya Intimidasi terhadap DJP
Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.
Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Walaupun intimidasi yang diterima DJP belum sampai tahap kekerasan fisik, tapi kami mengkhawatirkan keselamatan klien kami, maka menggandeng LPSK,” jelasnya.
Permintaan Transparansi dari Pihak Kepolisian
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta agar kepolisian secara transparan mengungkap kasus ini.
“Kami berharap Polda Jateng bersikap terbuka, baik dalam aspek pidana maupun etik. Kasus ini terlalu tragis untuk ditutupi,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga diminta melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan ini.
Hingga saat ini, motif masih menjadi misteri, meskipun ada dugaan terkait hubungan personal Brigadir AK dengan DJP yang tidak resmi di mata hukum.
Kasus ini masih terus bergulir. Publik menantikan kejelasan dan keadilan bagi bayi malang yang kehilangan nyawanya di tangan ayah kandungnya sendiri.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini serta menjamin keterbukaan informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menilai kasus ini sangat ironi dan tragis, sehingga masyarakat yang mencari keadilan berhak mendapatkan segala informasi tentang penanganan perkara ini,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. DJP sebagai pelapor telah dimintai keterangan, dan kemungkinan besar akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.
(Tim Media)