Jakarta baistnews.com – Drama panjang perseteruan panas antara pengacara Razman Arif Nasution dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memasuki babak penting. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Razman dalam perkara pencemaran nama baik yang menyeret namanya sejak tahun 2022.
Dengan putusan tersebut, Razman tetap harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan kasasi itu tercatat dalam perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana bersama Noor Edi Yono dan Sutarjo menyatakan menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Dalam proses persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman terbukti secara sah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik secara bersama-sama melalui media elektronik.
Tak hanya itu, pengadilan juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik nasional tersebut.
Kasus ini sendiri menyeret nama Putri Iqlima Aprilia yang juga menjadi terdakwa. Iqlima diketahui telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Razman divonis 1,5 tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Meski sempat melakukan perlawanan hukum melalui banding hingga kasasi, seluruh upaya tersebut akhirnya kandas di tingkat Mahkamah Agung.
Putusan MA ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu gelombang komentar di media sosial. Banyak pihak menilai keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap penggunaan media elektronik yang mengandung unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik tetap memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.
Kasus panas antara Razman dan Hotman Paris Hutapea sebelumnya memang kerap menghiasi pemberitaan nasional dan menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan dua figur hukum terkenal Tanah Air.





