
KUDUS – baistnews.com Siswa sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mendapatkan libur Lebaran lebih lama pada tahun 2025. Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri soal libur Lebaran 2025 untuk siswa sekolah yang maju jadi 21 Maret telah terbit. SEB itu diteken 27 Februari 2025.
SEB 3 Menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan, demikian rilis Kemendikdasmen yang diterima Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, libur sekolah dimulai lebih awal, yakni pada 21 Maret 2025 hingga 28 Maret 2025, serta berlanjut pada 2 April hingga 8 April 2025.
Semula, libur Lebaran bagi siswa dijadwalkan dimulai pada 26 Maret 2025. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan, jadwal tersebut dimajukan menjadi 21 Maret 2025.
”Tanggal 6 hingga 20 Maret 2025 kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah. Sementara tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi sekolah,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Harjuna Widada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, membenarkan adanya perubahan jadwal libur Lebaran tersebut. Pihaknya juga telah menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Benar, libur Lebaran bagi siswa sekolah dimajukan mulai 21 Maret 2025. Kami sudah mendapatkan edarannya kemudian akan segera membuat surat edaran (SE) ke sekolah-sekolah yang ada di Kudus,” kata Harjuna Widada pada Jum’at, 7 Maret 2025 sore.
Disdikpora Kudus akan segera menerbitkan surat edaran (SE) baru yang akan disampaikan ke seluruh sekolah di wilayah Kudus.
”Kami sedang menyusun surat edaran yang akan dikirimkan ke sekolah-sekolah. Rencananya, surat tersebut akan kami sampaikan pada Senin (10/3/2025) atau Selasa (11/3/2025),” terangnya
Dengan perubahan jadwal ini, durasi pembelajaran di sekolah menjadi lebih singkat. Meski demikian, Disdikpora Kudus berharap para siswa, guru, dan orang tua dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
“Bapak dan ibu guru diharapkan tetap memantau aktivitas siswa selama di sekolah, sementara orang tua diharapkan mengawasi anak-anak mereka selama belajar di rumah,” harapnya.
(L-Man)