JAKARTA – baistnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (20/8/2026).
Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam OTT yang digelar sejak Kamis (20/8/2026) tim KPK menangkap 14 orang, yaitu 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang diperiksa di Mapolresta Banyumas, KPK membawa tujuh orang ke jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ditambah dua orang yang ditangkap di Jakarta.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan, bahwa tiga wakil rektor juga turut diamankan. Mereka adalah wakil rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, wakil rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogi dan wakil rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
“Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga memeriksa Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto,”
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.
Budi juga menjelaskan, KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan, yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan tapi juga penanaman nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” jelasnya.
Penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq merupakan operasi tangkap tangan KPK ke-19 di sepanjang tahun 2026 ini.
Januari 2026
Dalam OTT pertama pada 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Februari 2026
KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.
KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.
KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.
KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.
April 2026
KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10.
Juni 2026
KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.
Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya.
Selain itu, KPK melakukan OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.
Juli 2026
KPK melakukan OTT ke-15 sampai dengan ke-18. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Agustus 2026
KPK melakukan OTT Penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq merupakan operasi tangkap tangan KPK ke-19.
(L-Man)





