PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengimbau seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan memaksa orang tua siswa untuk membeli buku tersebut dalam bentuk apa pun. (16/03)
Bandang mengungkapkan, pihaknya kerap menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait masih adanya praktik penjualan LKS di sejumlah sekolah. Kondisi ini dinilai memberatkan orang tua siswa, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli LKS. Kami sering menerima keluhan terkait hal ini, padahal penjualan LKS sudah jelas dilarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi D DPRD Pati telah meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan juga diharapkan dapat ditingkatkan guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Menurut Bandang, larangan penjualan LKS di lingkungan sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pasal 18 huruf a disebutkan bahwa satuan pendidikan, baik secara individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, hingga seragam sekolah.
Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap seluruh sekolah di Kabupaten Pati dapat mematuhinya secara konsisten. Ia juga menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan tetap inklusif dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan yang tidak semestinya.
“Pendidikan harus bisa diakses semua kalangan tanpa adanya beban tambahan. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. Adv 06




