Kudus,  baistnews.com Maraknya Ormas dan LSM yang meminta minta THR Ketum (Ketua Umum) LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) geram. Ketum LSM MPK Bima Agus Murwanto, S.H.,M.H, melarang jajarannya baik tingkat Pusat sampai Cabang se-Indonesia, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak instansi pemerintah maupun swasta. (23/03/25).

Bima menegaskan bahwa larangan ini bukan hal baru, setiap tahun menjelang Idul Fitri, DPP LSM MPK selalu mengeluarkan instruksi, baik secara lisan maupun tertulis, yang menegaskan kepada seluruh pengurus dan anggota di pusat dan daerah agar tidak melakukan permintaan THR dalam bentuk apa pun, apalagi yang berbentuk surat resmi.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan LSM MPK untuk meminta THR, saya minta segera laporkan ke saya langsung di nomor 0812-2862-9204. Apalagi jika ada surat yang mengaku-ngaku berasal dari LSM MPK, dapat dipastikan itu bukan dari anggota kami. Segera informasikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Bima.

Ia mengungkapkan bahwa kejadian mengatas namakan MPK untuk keuntungan pribadi pernah terjadi sebelumnya. Ada individu yang telah dikeluarkan dari keanggotaan LSM MPK karena menyalah gunakan nama organisasi, adalagi walaupun sudah dikeluarkan namun tetap menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

See also  Juara Umum 1 Devisi Utama Marching Band dan Juara 1 JSO Tingkat Jateng Bikin Bangga TK Pertiwi Kedungdowo Kudus

“Sebagai organisasi yang telah berdiri selama hampir 10 tahun , LSM MPK tetap berkomitmen untuk menjaga marwahnya di tengah masyarakat,” ucapnya.

Bima menyebut, sebagian besar pendiri dan pengurusnya yang berlatar belakang pengusaha ini, ingin memastikan bahwa keberadaan LSM MPK dapat diterima, diakui dan berguna bagi masyarakat, bukan justru merugikan masyarakat apalagi merusak nama baik organisasi.

Terlebih sebagai Ketua, Bima megaku selalu melakukan pembinaan dan diskusi baik secara tatap muka di kantor Pusat di Kudus maupun secara daring atau online.

MPK merupakan organisasi nirlaba yang berbentuk lembaga swadaya masyarakat. Lembaga ini didirikan di Kudus pada tanggal 16 November 2015, berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam kiprahnya Organisasi ini memiliki visi dan misi sosial kemanusiaan terutama yang bersangkutan dengan Hukum dan permasalahan ketidak adilan.

Visited 52 times, 51 visit(s) today