
BAISTNEWS.COM Pati, LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) terus berusaha mengupayakan keadilan bagi anggota paguyuban PKL Seleko yang menempati tanah dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) di desa Semampir Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Setidaknya 25 pedagang sudah menempati tanah tersebut selama 30 tahun lebih digusur paksa oleh pengembang tanpa ada rasa belas kasihan. Kali ini MPK mendapat kuasa untuk melaporkan Mardiana atau Diana ke Polresta Pati sebagai penanggung jawab UD Diana Sejahtera yang sudah melakukan dugaan pengrusakan, pencurian hingga intimidasi. (03/01/25).
Elfriansyah ketua MPK cabang Kabupaten Pati kepada media menuturkan bahwa dirinya sudah melaporkan secara resmi ke Polresta Pati karena Mardiana yang secara arogan dan tetap melanjutkan kegiatan pembangunan ruko tanpa berembug dengan pihak -pihak terkait. “Atas keluhan para Pedagang yang sudah menempati lahan selama kurang lebih 30 tahun, kami melaporkan saudari Diana ke Polresta Pati karena tindakannya sudah banyak meresahkan masyarakat setempat dan membuat gaduh, agar proyek segera dihentikan,” ujar Elfri.
Lanjutnya lagi, “Jadi saudari Diana ini kita laporkan agar masyarakat yang kita dampingi mendapat keadilan seadil-adilnya, karena banyak korban dari mereka yang diduga ditipu dan dengan sewenang wenang untuk kepentingannya sendiri selaku pemilik UD Diana Sejahtera dengan cara membongkar tidak sesuai prosedur mengintimidasi, menakut-nakuti warga yang menghuni kios atau ruko tersebut,” ujarnya.
Elfri mengatakan bahwa Diana sudah melakukan tindakan diluar kewenangannya, “Masyarakat yang menghuni kios sudah puluhan tahun ini sengaja diabaikan dan mencari orang-orang baru untuk membeli dan menarik sewa serta memperjualbelikan kios yang baru dibangun dan masih banyak lagi perkara yang dilaporkan ke kami, yang ujung-ujungnya diduga warga setempat kena tipu,” ungkapnya. “Kami menolak keras proyek yang berada di tanah dinas PSDA tersebut dan kami meminta pihak APH untuk segera menutup proyek itu, karena selain itu semua proyek tersebut ternyata tidak ada ijin dari dinas terkait,” tutup Elfri.
(*)