SUBANG – baistnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati, Kecamatan Kalijati, Subang Jawa Barat. Kerugian negara dalam kasus ini, ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kalijati Timur AA (57) dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari inisial S (52). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan 02/M.2.28/Fd/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno dalam press release-nya mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka berdasarkan permulaan bukti yang cukup kuat yakni kerugian negara mencapai Rp 1,5 Miliar.
“Kedua tersangka kita tahan hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Subang,” ujarnya, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Bambang, kasus korupsi yang dilakukan tersangka yakni terkait pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur tahun 2022-2024.
“Uang hasil pengelolaan Pasar Kalijati Timur tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk memperkaya diri dan tidak disetorkan ke Kas daerah atau masuk ke Pendapatan asli Desa,” katanya.
Lanjut Bambang menambahkan, korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni uang retribusi pedagang dan parkir digunakan untuk memperkaya diri.
“Jadi ini lebih ke uang retribusi pedagang dan parkir di Pasar Kalijati Timur tidak masuk ke Kas Desa melainkan masuk ke kantong pribadi Kades dan Direktur BUMDes,” imbuhnya.
Sejauh ini, Pihak Kejari Subang terus melakukan penyidikan dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kita masih terus lakukan penyidikan, kemungkinan besar kerugian negara bisa lebih dari Rp.1,5 Miliar dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka hingga 20 hari ke depan penahanannya di titipkan ke Lapas Kelas IIA Subang.
“Para tersangka terancam dijerat Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Pihak kejaksaan Negeri Subang juga menegaskan akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara.
“Kita tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi demi menyelamatkan uang negara, sekaligus memberikan efek jera agar yang lain tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, SH, menambahkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Kami mulai penyelidikan dari aduan masyarakat. Dari situ kami menemukan indikasi kuat penyimpangan keuangan desa,” jelasnya.
Bayu juga menjelaskan, bahwa Kejari Subang akan memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain di bawah pengelolaan pemerintah daerah, mengingat potensi penyimpangan serupa cukup besar.
“Subang memiliki puluhan pasar. Potensinya cukup besar, dan kami akan melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi-lokasi tersebut,” jelasnya.
(Tim Redaksi)





