
PATI – baistnews.com Sebanyak delapan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu pinggir jalan raya Juwana-Tayu akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Pati. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Ditambah degan sidak yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi A DPRD Pati.
Salah satu anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan, Danu Iksan, juga turut hadir dalam sidak tersebut. Dilakukannya sidak tersebut, kata dia selaku anggota komisi A, dikarenakan adanya aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan warga.
Dengan didampingi perangkat desa setempat, Danu mengungkapkan adanya laporan warga soal tempat hiburan malam yang diduga ilegal karena berisik di atas tanah milik PT KAI di jalan Juwana-Tayu.
“Kemarin kami ke Desa Margomulyo karena disana ada keluhan warga dan perangkat desa menyampaikan kepada kami bahwa ada bangunan liar yang berdiri di atas tanahnya PT KAI bekas jalur kereta api. Bangunan itu dipakai untuk dipakai hiburan malam dan itu dianggap mengganggu warga setiap malam. Alhamdulillah kemarin sebelum puasa sudah dibongkar Satpol-PP,” kata Danu.
Disisi lain, Kepala Satpol PP Pati Sugiono, mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik karaoke lain yang melanggar Perda. Termasuk pihaknya juga melibatkan PT KAI Daops 4 Semarang, lantaran bangunan karaoke berdiri diatas tanah milik PT KAI.
“Sementara hanya di Tayu, tetapi nanti di Margotuhu dan di Margoyoso juga, sesuai intruksi PT KAI. Intinya pada bangunan yang sudah kami SP 1, 2, dan 3,” jawab Giono.
Dikatakan olehnya, penertiban tempat karaoke tersebut lantaran ilegal, juga membuat resah masyarakat. Sebab, aktivitas hiburan malam di areal tersebut menganggu ketentraman masyarakat. Ditambah menjelang datangnya bulan suci ramadhan, dirasa penertiban tersebut wajib hukumnya ditegakkan.
“Ada karoke, miras, dan itu meresahkan masyarakat. Jadi memang sebelumnya ada laporan dari warga,” tandasnya.
/Red.