KUDUS – baistnews.com Inspektorat Kabupaten Kudus menyelesaikan proses pemeriksaan internal terhadap kasus adu jotos oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasilnya telah dilaporkan kepimpinan.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi kedisiplinan maupun integritas sebagai abdi negara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono, mengatakan, kami telah melakukan pemeriksaan mulai Jum’at-Selasa oleh tim yang berjumlah 7 orang, dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya inspektorat memutuskan dua pejabat ASN Kudus yang terlibat adu jotos di tempat karaoke terbukti melanggar disiplin. Keduanya mengakui perbuatannya saat pemeriksaan di hadapan Inspektorat.
“Yang ada dalam rekaman CCTV memang terlibat adu jotos, tapi itu diluar jam kerja. Mereka sudah mengakui perbuatan tersebut. Jadi untuk yang melanggar dijam kerja ini, sebelum adu jotos, mereka sudah berada ditempat karaoke,” kata Eko pada Rabu, 16 Juli 2025.
Satu ASN di lingkungan Pemkab Kudus berinisial E akhirnya mengakui dirinya terlibat baku hantam di sebuah tempat karaoke saat jam dinas.
E dan H, sama-sama mengakui telah berada di lokasi hiburan tersebut pada jam kerja. Namun, hanya E yang terbukti melakukan pemukulan terhadap pihak lain, sementara H justru berusaha meredam pertikaian.
Meski demikian, keduanya tetap dinyatakan bersalah karena meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengatakan bahwa bukti kuat berupa rekaman CCTV memperlihatkan kehadiran keduanya di tempat karaoke pada Selasa (8/7/2025) pukul 14.13 WIB.
“Dari bukti rekaman CCTV yang kami terima, kedua ASN tersebut tertangkap kamera berada di lokasi hiburan pada jam dinas,” terangnya.

Eko juga menjelaskan, Selain terbukti tidak menjalankan tugas pada jam dinas, E juga mengakui secara langsung bahwa dirinya telah memukul korban berinisial D saat berada di tempat karaoke tersebut.
“Saat pemeriksaan, E menyampaikan secara jujur bahwa ia memang melakukan tindakan pemukulan,” jelasnya.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Kudus hari ini.
“Harusnya kemarin, tapi tapi hari ini kami rencanakan untuk menaikkan ke pimpinan setelah kembali kekantor,” ujarnya.
Sementara itu, ASN berinisial H dinyatakan tidak ikut terlibat secara fisik dalam keributan. Ia bahkan disebut mencoba melerai adu jotos antara E dan D.
Sanksi Tegas Menunggu
Dalam proses pendalaman kasus ini, Inspektorat juga menerima informasi adanya aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
“Ini menjadi pembelajaran, dan kami tetap berlaku profesional serta independen. Tugas kami adalah memotret fakta, apakah benar atau tidaknya peristiwa itu terjadi dan apakah melanggar aturan apa tidak,” ungkapnya.
Terkait sanksi Eko menyatakan kewenangan tersebut berada di tangan tim penegak disiplin.
“Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan keputusan, mengenai sanksi atau tidaknya akan ditentukan oleh tim lain sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
(L-Man)





