KUDUS – baistnews.com Anggota DPRD Kudus yang di duga terlibat dalam kasus perjudian di Kudus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kudus kelas 1 B. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025.
Sidang dimulai, majelis hakim memeriksa kesehatan terdakwa sebelum membuka sidang.
Majelis hakim juga memeriksa identitas keempat terdakwa yang terlibat perjudian bersama Anggota DPRD Kudus Superiyanto (S).
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kudus, Viola Oksianta Rahartika membacakan surat dakwaan terhadap Superiyanto dan empat terdakwa dalam persidangan.
Perbuatan judi yang dilakukan kelima terdakwa di sebuah warung kopi dengan kartu domino terbukti melanggar pasal primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP. Terdakwa dijerat ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) Superiyanto (S) Fani mengutarakan terdakwa merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU mengenai kasus perjudian yang diduga melibatkan S dan empat orang lainnya.
“Setelah berkonsultasi, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan,” katanya.
Eksepsi ini diajukan oleh penasihat hukum setelah majelis hakim memberi waktu untuk berdiskusi dengan S dan empat terdakwa lainnya yang berinisial R, K, S dan S.
Eksepsi disetujui majelis hakim dan akan diagendakan pembacaan eksepsi pada persidangan berikutnya.

JPU menyepakati pelaksanaan sidang kedua terkait penyampaian eksepsi oleh Penasehat hukum S yang dijadwalkan terlaksana pada 2 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
Sidang berjalan dengan kondusif, tampak hadir pula para kerabat dari terdakwa diruang persidangan untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang.
Perlu diketahui, kasus tindak pidana perjudian yang menjerat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 lalu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, S bersama empat rekannya tengah asyik bermain judi kartu domino dengan uang yang digelar di atas banner.
Aktivitas tersebut diketahui oleh anggota Kepolisian Polres Kudus, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.
Selama proses persidangan, kelima terdakwa akan menjadi masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025.
(L-Man)





