BREBES, baistnews.com – Kegiatan pengembangan kawasan Perumahan Puri Mega Nirwana di Jalan Raya Lengkong, Kalialang–Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan publik. Proyek yang meliputi pembangunan jembatan, normalisasi saluran, dan pengurugan lahan tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk operasional alat berat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (27/4/2026), ditemukan sejumlah jerigen berisi solar di area proyek yang diduga digunakan untuk menyuplai bahan bakar alat berat jenis backhoe.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pemindahan BBM atau yang dikenal dengan istilah “ngangsu” dari kendaraan tertentu ke alat berat proyek.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat dikonfirmasi, Agus selaku pengelola lapangan membantah adanya penggunaan BBM subsidi secara ilegal di proyek tersebut.
Ia menyebut pihak pelaksana telah menyarankan penggunaan BBM non-subsidi seperti Dexlite untuk kebutuhan operasional alat berat.
“Untuk masalah BBM, saya sebagai pelaksana tidak tahu-menahu. Biasanya kami menyarankan menggunakan Dexlite. Saya juga sedang meminta nota-nota pembeliannya,” ujar Agus di lokasi proyek.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen pembelian resmi atau invoice BBM industri sebagai bukti legal sumber bahan bakar yang digunakan.
Selain persoalan dugaan BBM subsidi, legalitas pembangunan jembatan dan normalisasi saluran di area proyek juga menjadi perhatian.
Pihak pengelola menyebut proyek tersebut merupakan proses pengambilalihan dari pemilik sebelumnya sehingga sebagian dokumen perizinan masih menggunakan izin lama.
Meski demikian, pengelola mengakui bahwa saat ini baru satu titik koordinat yang sedang dalam proses pengurusan izin, sementara pekerjaan fisik di lapangan masih terus berjalan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan, termasuk ketentuan pemanfaatan sumber daya air dan pembangunan infrastruktur jembatan.
“Kami menganggap ini bentuk kepedulian lingkungan karena saluran dibersihkan dan diperlebar. Koordinasi dengan BBWS juga sudah dilakukan,” tambah Agus.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan legalitas proyek dan sumber BBM yang digunakan.
Publik berharap pengembangan kawasan perumahan tetap berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi maupun persoalan administrasi perizinan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.





