BAISTNEWS.COM . Ketua majelis hakim dalam kasus viral, yakni pemeliharaan landak Jawa, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis bebas terhadap I Nyoman Sukena, Hakim mengatakan aparat penegak hukum mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan itu disampaikan Bawadewa saat menjatuhkam vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/9/2024).

Di Persidangan dalam memutuskan perkara tersebut, pihaknya tidak hanya mengedepankan pendekatan kepastian hukum, tetapi juga melihat rasa keadilan dan kemanfaatan di masyarakat. Menurutnya hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan manusia (individu) terhadap kepentingan yang berbeda. Sehingga, hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. “Untuk menguji apakah seseorang terdakwa bersalah memenuhi unsur tindak pidana sudah tepat dilakukan pengujian di pengadilan. Berdasarkan alat-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan arogansi kekuasaan,” ungkap hakim di persidangan. “Sehingga, apa yang menjadi harapan dan sandaran hukum selama ini merupakan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bisa terwujud,” tegasnya. Bamadewa mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Sukena tidak memiliki unsur kesengajaan atau niat untuk mengeksploitasi empat ekor landak jawa tersebut. Selain itu, Sukena juga memelihara empat ekor landak tersebut secara ilegal karena keterbatasan pengetahuannya tentang hewan yang dilindungi dan memerlukan izin jika ingin dipelihara.

See also  Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Selain itu, dianggap hama oleh masyarakat setempat dan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tidak melakukan sosialisasi secara masif terkait hal tersebut. “Menimbang bahwa majelis hakim berkeyakinan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan kesalahan terdakwa perbuatan yang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU,” kata dia. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), sesuai dakwaan tunggal penuntut umum. Selain itu, majelis hakim juga memerintah JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya. Seperti diketahui, Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024.

Hakim menekankan, Penegakan hukum yang ideal bisa terwujud bilamana semua aparat penegak hukum dengan cerdas, tanggap, dan mempunyai insting nurani yang kuat. Menelaah dan memilah-milah perkara mana yang harus diselesaikan dengan cara represif pembalasan, rehabilitasi, pembinaan, dan restitusi dari kerugian sehingga supremasi hukum bisa terwujud.

See also  HUT RI ke 79, Nusantara Baru Indonesia Maju

 

/Red.

Visited 24 times, 24 visit(s) today