BOGOR – baistnews.com Dugaan skandal asmara yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN atau tenaga honorer kembali mencuat di Bogor, menyulut reaksi publik dan memperkuat dorongan reformasi etika di tubuh birokrasi pemerintah daerah.

Kasus ini menyeret nama seorang perempuan berinisial NHT, yang diketahui bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kota Bogor Barat, serta seorang pria berinisial AW, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) kota Bogor dan saat ini menjabat sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bogor.

Keduanya diduga terlibat dalam hubungan gelap yang telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.

Puncaknya, sebuah foto yang memperlihatkan kebersamaan mereka di salah satu hotel kawasan Sukaraja, Bogor, pada 26–27 Februari 2025, membuat publik terhenyak. Tak hanya itu, keduanya juga disebut-sebut sering bepergian bersama ke luar kota termasuk ke pantai bahkan, pada saat jam kerja.

Gambar ilustrasi

Publik pun bereaksi keras. Banyak pihak mengecam dan menilai perilaku tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika serta pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai pelayan publik. Sebagai pegawai negara mereka dianggap melanggar norma agama, etika sosial, dan integritas aparatur sipil negara.

“Ini bukan hanya soal moral pribadi, tapi sudah menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” tulis netizen.

Terkait isu ini, Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, hanya menjawab dengan singkat, “Saya akan mengecek dulu, Pak,” katanya pada Sabtu (2/8/2025).

Sementara itu, dari pihak instansi terkait belum ada pernyataan resmi mengenai potensi sanksi disiplin atau pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah SH MH, menyoroti hak tersebut, bahwa jika benar terbukti ada unsur perzinaan, kasus ini bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinaan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi ASN atau PPPK jika terbukti melanggar hukum dan norma masyarakat.

“ASN dan PPPK wajib menjaga integritas pribadi maupun profesional. Jika terbukti melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pasal 284 KUHP menyebutkan, bahwa perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang sudah menikah bisa dipidana hingga sembilan bulan penjara, namun proses hukumnya hanya dapat dilakukan atas laporan pasangan sah yang dirugikan.

Dari informasi yang diperoleh, NHT diketahui berstatus janda dengan satu anak, sedangkan AW masih berstatus suami sah dari seorang perempuan.

Sejumlah pengamat birokrasi menyatakan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, baik Kabupaten/Kota Bogor, untuk memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk pembinaan perilaku dan etika aparatur.

Tata kelola pemerintahan yang bersih, menurut mereka, tidak cukup hanya dengan aturan administratif, melainkan perlu ditopang oleh budaya kerja yang berlandaskan moralitas publik.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan integritas para ASN terutama yang bertugas dalam pelayanan publik.

(Red)