Pati, baistnews.com Kembali digelar sidang dugaan penipuan dan penggelapan nomor perkara
179/Pid.B/2025/PN Pti dengan Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin di Pengadilan Negeri Pati. Pemeriksaan terhadap 8 saksi pada agenda sidang ke lima tersebut memakan waktu hingga 5 jam terasa riuh oleh ulah pengunjung. Salah satunya kata ‘pembantu’ yang diucapkan oleh Zana saat diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim. (23/12)

Berbagai pertanyaan dilontarkan bergantian oleh JPU dan PH Terdakwa kepada saksi yang diperiksa satu per satu. Kegaduhan kecil terasa saat pengunjung mendengar pertanyaan PH Terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan perkara, disusul saat Zana yang diperiksa sebagai saksi mengatakan bahwa Suwarti sebagai pembantunya, “Di situ ada juga Suwarti pembantu saya, yang membantu pekerjaan saya, atau sebagai pengurus kapal, ” Suara gaduh terjadi dari pengunjung di kubu Utomo saat ada kata pembantu, namun keriuhan berhenti saat terdengar suara, “Menteri itu juga pembantu presiden lho, jadi pembantu itu tidak hina! ” , ucap pengunjung lain.

Utomo (bermasker) saat menghadiri sidang 23 Desember 2025

Kegaduhan kecil juga terlebih pada giliran Ridwan saksi korban saat ditanya PH ada perkataan ndeso nampak gusar, “Saat di kapal Sampurna Jati Mandiri apakah saksi tidak membuat dokumentasi, biasanya wong ndeso kan berfoto foto saat di tempat baru? “. Ridwan asli putra Banjar Jawa Barat yang juga menantu Zana dengan gusar menjawab bahwa dirinya tidak ndeso ndeso amat, ” Saya tidak ndeso-ndeso amat kali pak pengacara”, disusul suara riuh pengunjung dari pihak korban, “Biar ndeso juga sering ke luar negeri dan ke mana mana”.

Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana) hadir 5 orang. Sedangkan saksi dari pihak Terdakwa hadir 5 orang namun 2 orang mengundurkan diri. Pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang diwarnai pertanyaan dari JPU dan PH Terdakwa secara marathon satu per satu hingga memakan waktu lima jam.

Kepada wartawan kuasa hukum korban Dr. Nimerodin Gulo usai sidang mengatakan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan tak terbantahkan. “Bukti menunjukkan bahwa Bu Siti Fatimah telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 750 juta kepada Tomo, yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa,” ungkap lelaki yang akrab dipanggil bang Gule. “Tidak hanya itu, ada juga bukti percakapan melalui WhatsApp selama 1 tahun berikutnya yang membenarkan kesepakatan tersebut, ditambah dengan catatan tulisan tangan Tomo yang menyatakan bahwa saham kepemilikan penuh Perusahaan Jati Mandiri akan dinotarisasi, ” Imbuhnya.

Mengenai saksi istri Utomo yang diajukan pihak terdakwa, Gule menjelaskan bahwa meskipun saksi tersebut masih bisa didengar keterangannya, kekuatan pembuktiannya lebih lemah karena hubungan keluarga yang dekat. “Hakim akan mempertimbangkannya secara kritis bersama bukti-bukti objektif yang lain,” katanya.

Gule menuturkan, Selama pemeriksaan majelis hakim menanyakan poin-poin inti: apakah uang telah diserahkan, apakah dikembalikan, apakah kapal telah dijual, dan apakah hasil penjualan diberikan. Semua jawaban menunjukkan bahwa janji Tomo tidak ditepati. ” Ungkap Gule dengan keyakinan bahwa kasus ini memiliki peluang 99% untuk masuk ke putusan pidana.
“Meskipun Tomo membantah tuduhan, pihaknya tidak mampu memberikan bantahan secara dokumenter, sementara bukti yang diajukan oleh JPU dianggap kuat dan tidak bisa dibantah semata-mata oleh terdakwa”.
/red.