KUDUS – baistnews.com Bencana Alam Hidrometeorologi cuaca ekstrem, hujan lebat, angin kencang, yang mengakibatkan tanah longsor, banjir, pohon tumbang, bangunan rumah, dan fasilitas umum rusak, bahkan korban nyawa yang terjadi di awal bulan Januari 2026 di Kudus.

Menyikapi hal tersebut Pranoto, SE., anggota DPRD Kudus mengusulkan demi untuk kesejahteraan warga Kudus terutama pada saat bencana alam seperti bencana seperti sekarang ini perlu ada tindakan cepat dan nyata yang harus dilakukan oleh para pemangku kebijakan.

“Saya mengusulkan dan berharap kepada anggota DPRD Kudus dan dinas terkait dapat bahu-membahu untuk bersepakat untuk membuat rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pemotongan gaji anggota DPRD Kudus hingga perangkat desa se-Kabupaten Kudus,” ujar Pranoto pada Selasa pagi, 13 Januari 2026.

Wakil ketua komisi C Pranoto menambahkan, bahwa pemotongan gaji setiap anggota DPRD Kudus setiap bulan dipotong sebesar Rp. 250.000. Pemotongan tersebut diwacanakan tidak hanya untuk anggota DPRD Kudus saja. Namun bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, PNS atau ASN hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dipotong sebesar Rp. 100.000.

“Ini kami usulkan dalam wacana di DPRD Kudus guna untuk kesejahteraan warga Kudus, terutama pada saat ada bencana seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Ia merinci bahwa, usulan untuk 1 anggota DPRD Kudus perbulan iuran Rp. 250.000 dikalikan 12 bulan sudah terkumpul Rp. 3.000.000. Jika dikalikan 45 anggota DPRD Kudus sudah terkumpul Rp. 135.000.000.

“Perhitungan kami adalah 1 anggota DPRD Kudus iuran satu bulan Rp. 250 ribu dikalikan 12 bulan Rp. 3 juta dalam satu tahun sudah terkumpul Rp. 135 juta, nanti yang mengkoordinir dari Sekwan,” terangnya.

Pranoto juga menjelaskan, untuk Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Kudus mulai dari Kepala Desa (Kades) juga ikut iuran dengan dipotong gajinya misalnya 1 orang sebesar Rp. 100.000.

Kudus ada 132 Desa, misalnya 1 Desa ada 10 perangkat desa, mereka mau iuran Rp. 100.000 sudah ada Rp. 12.000.000 jika dikalikan 12 bulan atau satu tahun sudah terkumpul Rp. 1.584.000.000.

“Andaikan para perangkat desa mau dipotong gaji dengan iuran satu bulan Rp. 100 ribu dikalikan 12 bulan dalam satu desa sudah terkumpul Rp. 12 juta. Jika diakumulasi Rp. 12 juta dikalikan 132 sudah terkumpul Rp. 1,5 miliar lebih. Padahal desa se-Kabupaten Kudus ada yang perangkat desanya lebih dari 10,” katanya.

Dalam pemotongan gaji tersebut bukan hanya untuk DPRD Kudus dan perangkat desa saja, namun berlaku untuk semua Pegawai Negeti Sipil (PNS) yang meliputi ; guru, OPD, pewai Kecamatan, Kelurahan, dan anggota BPD se-Kabupaten Kudus.

“Mereka semua dipotong gajinya perbulan Rp. 100.000 perbulan maka akan terkumpul puluhan miliar di Kabupaten Kudus guna untuk kegiatan bencana alam atau kegiatan tak terduga yang terjadi diwilayah Kudus,” jelasnya.

Kami berharap usulan yang kami sampaikan bisa menjadi pertimbangan di DPRD Kudus untuk dijadikan Perda, agar kegitan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Jika apa yang kami usulkan ini bisa menjadi peraturan daerah (Perda) Kudus dan dapat terealisasi maka Kabupaten Kudus akan bisa menjadi Projek Proyek Percontohan Kabupaten Kudus yang mandiri dan tidak harus tergantung kepada pemerintah pusat, sekaligus Kabupaten Kudus masyarakatnya bisa semakin sejahtera,” tutup Pranoto.

(L-Man)