BOMBANA baistnews.com – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi layanan air bersih yang diduga dilakukan oleh Yayasan Darul Ashar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, kepada Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Rabu (17/6/2026).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LAPAK Sultra, Pemrin, S.H., setelah pihaknya menerima berbagai informasi dan melakukan penelusuran terkait adanya penarikan biaya terhadap masyarakat pengguna air bersih di Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk.
Menurut Pemrin, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap air bersih yang merupakan kebutuhan dasar dan hak publik yang harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pulau Kabaena selama bertahun-tahun menghadapi keterbatasan akses air bersih. Dalam kondisi seperti itu, setiap bentuk pengelolaan dan pemungutan biaya kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pemrin kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun LAPAK Sultra, jumlah pengguna layanan air bersih yang dikelola Yayasan Darul Ashar diperkirakan mencapai sekitar 430 kepala keluarga yang tersebar di wilayah Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk. Para pengguna disebut dikenakan biaya tertentu berdasarkan jumlah pemakaian air yang didistribusikan ke masing-masing rumah tangga.
Sebagai bagian dari laporan tersebut, LAPAK Sultra mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal kepada penyidik Polres Bombana. Salah satu dokumen yang disampaikan berupa kuitansi pembayaran yang diterbitkan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih.
Menurut Pemrin, dokumen tersebut menjadi petunjuk awal adanya aktivitas penarikan biaya kepada masyarakat yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri legalitas pengelolaan, dasar hukum penarikan biaya, mekanisme pengelolaan dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas tersebut.
Pemrin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan upaya penyediaan air bersih bagi masyarakat. Namun yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya aktivitas pengelolaan dan penarikan biaya tanpa izin atau legalitas yang sah dari instansi berwenang.
Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai ketentuan, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Jika benar tidak memiliki izin atau legalitas yang menjadi dasar pengelolaan dan penarikan biaya kepada masyarakat, maka hal ini patut diduga sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menilai kebutuhan air bersih tidak boleh menjadi objek komersialisasi yang berpotensi membebani masyarakat, terlebih di wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap sumber air layak konsumsi. Menurutnya, negara telah mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berada dalam pengawasan yang jelas.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, LAPAK Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan distribusi air bersih yang berlangsung di Pulau Kabaena. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai regulasi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi warga.
Pemrin berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bombana melalui pemanggilan pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen perizinan, hingga penelusuran aliran dana yang berasal dari pungutan terhadap masyarakat.
“Saya percaya Polres Bombana akan bekerja secara profesional. Kami hanya ingin memastikan masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan LAPAK Sultra ke Polres Bombana. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yayasan Darul Ashar maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





