
KUDUS – baisnews.com Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memberlakukan pemakaian baju adat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus hari ini, Rabu, 23 April 2025. Kebijakan ini mulai diterapkan setiap tanggal 23 per bulannya, berlaku juga bagi tenaga pendidik di sekolah.
Komponen pakaian adat Kudus yang dikenakan oleh perempuan berupa baju kurung, jarik, selendang tohwatu, juga caping kalo. Sedangkan untuk laki-laki, pakaian adat Kudus berupa blangkon, beskap Kudusan, jarik.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus usai memimpin apel di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Kudus pada Rabu pagi, 23 April 2025.
“Hari ini kita apel di Dinas PUPR dan bertepatan dengan tanggal 23 sebagai peringatan tanggal lahir Kabupaten Kudus, sekaligus menghormati budaya kita, yakni pakaian adat Kudus yang kita banggakan,” ujarnya.

Kebijakan penggunaan pakaian adat ini bertujuan untuk melestarikan budaya Kudus serta menggerakkan roda ekonomi lokal, utamanya perajin caping kalo. Dengan kebijakan ini, sekaligus bentuk upaya nguri-uri budaya Kabupaten Kudus.
Menurutnya pakain adat Kudus bukan sekadar sebagai simbol, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang besar. Dengan adanya penggunaan pakaian adat Kudus ini, para pelaku usaha lokal seperti penjahit, pembatik, dan pengrajin dapat merasakan dampak positif secara langsung.
“Dengan adanya kebijakan ini akan membawa multi effect yang positif bagi perekonomian masyarakat meningkat, yang pada akhirnya banyak penjahit jalan, para pengrajin batik juga laku,” terangnya.
Pengenaan baju adat ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, kebijakan memakai pakaian adat ini sebagai peringatan untuk menghormati budaya Kudus.
Hal ini suatu kebanggaan bagi masyarakat Kudus dalam rangka meningkatkan kearifan lokal Kabupaten Kudus, berupa budaya mengenakan pakaian adat Kudus.
Sementara itu, Ajeng Mustika Sulistyaningtyas Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kaliwungu Kudus mengatakan, bahwa dirinya senang memakai baju adat Kudus disetiap tanggal 23 setiap bulannya. Saya juga merasa bangga sekali dan memperdalam cinta terhadap budaya lokal, serta merasa diakui identitasnya sebagai warga Kudus.
“Senang memakai baju adat Kudus, karena pakaian ini menjadi simbol kebanggaan masyarakat Kudus, tanpa merasa repot dan ribet, sekaligus sebagai wujud cinta kita kepada kearifan budaya lokal,” katanya.
(L-Man)