NGAWI – baistnews.com Polemik ketidakpastian hukum terkait hak pencalonan kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode memasuki babak baru. Sejumlah kepala desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah sepakat membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Desa.

Puluhan Kepala Desa (Kades) dari sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng), mengadakan konsolidasi dan telah menghasilkan kesepakatan untuk membawa polemik hak pencalonan kepala desa dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah uji materi dilakukan untuk menanyakan kepastian hukum terkait perbedaan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang dinilai berpotensi memicu konflik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2027.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional di Hotel Natta, Kabupaten Ngawi, pada 4–5 November 2026. Para perwakilan kepala desa menilai ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan persoalan di tingkat desa, mulai dari penyelenggara, antarbakal calon, hingga pendukung masing-masing calon.

Koordinator Pilkades Konstitusional, Dimyati Dahlan, mengatakan konsolidasi yang melibatkan perwakilan dari sejumlah kabupaten menghasilkan kesamaan sikap untuk menempuh jalur konstitusional.

Mereka sepakat mengajukan uji materi terhadap Pasal 33 huruf k Undang-Undang Desa ke MK. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurai perbedaan ketentuan yang selama ini memberikan hak pencalonan kepala desa yang telah berlangsung selama dua periode.

“Kesepakatan hari ini, cakrawala hukum ini akan memicu polemik di bawah dan sangat merugikan banyak pihak. Bisa memicu konflik di bawah, kegaduhan dalam penyelenggaraan, serta merugikan pemerintah dan masyarakat, termasuk keuangan negara. Karena Pilkades ini menghabiskan APBD hingga puluhan miliar rupiah,” kata Dimyati, Kamis , 5 Nopember 2026.

Menurutnya, kepastian hukum harus diperoleh sebelum tahapan pencalonan Pilkades dimulai. Sebab, jika persoalan tersebut dibiarkan, perbedaan penafsiran aturan berpotensi menimbulkan perdamaian ketika proses pemilu sudah berjalan.

Perwakilan daerah yang terlibat dalam konsolidasi tersebut berasal dari Banyuwangi, Nganjuk, Ngawi, Madiun, Blora, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo.

Dimyati mengisyaratkan proses pengajuan hingga penanganan perkara di MK membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Pihaknya juga akan mengupayakan agar perkara tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum acara yang lebih cepat.

“Kami optimistis. Teman-teman optimistis, tim juga optimistis karena ini tidak bertentangan dengan kepentingan PSN dan tidak menyangkut perebutan anggaran di APBN. Ini hanya membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.

Dimyati juga menegaskan, langkah tersebut bukan untuk memperjuangkan kepentingan pihak tertentu atau merugikan pihak lain.

“Para kepala desa hanya menginginkan kejelasan mengenai kesempatan untuk kembali mencalonkan diri tanpa dibayangi hukum maupun potensi persoalan administrasi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Ia memastikan rencana uji materi tersebut tidak seharusnya menghambat persiapan tahapan Pilkades di daerah yang akan menyelenggarakan pemilu, seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Sragen, Banyuwangi, Ponorogo, dan lainnya.

Menurutnya, justru kepastian hukum diperlukan agar penyelenggara, bakal calon, maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama sebelum proses pencalonan berlangsung.

Persoalan ini berawal dari perbedaan pengaturan antara Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan persyaratan pencalonan dalam Pasal 33 huruf k UU Desa.

Pasal 118 memberikan ruang bagi kepala desa yang telah menjalani dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi. Sementara itu, Pasal 33 huruf k memuat persyaratan bahwa calon kepala desa tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU Desa. Perbedaan pengaturan ini membuat peluang kepala desa dua periode untuk kembali maju dalam Pilkades 2027 masih dipertanyakan.

Dimyati menambahkan, langkah uji materi ke MK merupakan persoalan yang berbeda dengan wacana moratorium Pilkades.

Pihaknya tidak menolak kebijakan moratorium, namun menilai persoalan kepastian hukum mengenai hak pencalonan harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

Dengan demikian, hasil konsolidasi di Ngawi tersebut menjadi langkah awal perjuangan para kepala desa untuk memperoleh kejelasan hukum.

Mereka berharap putusan MK kelak dapat menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara sehingga Pilkades 2027 tidak menimbulkan polemik pencalonan maupun potensi konflik di tingkat desa.

(L-Man)