Musyawarah Berujung Pengurus Baru, Uang dan Aset Makam Diserahterimakan Terbuka

PATI  baistnews.com – Puluhan warga Dukuh Gadungan, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mendatangi Balai Desa Sejomulyo, Senin (21/9/2026). Mereka mempertanyakan pengelolaan kas Makam  yang nilainya mencapai Rp23.052.000.

Pertemuan yang semula diwarnai sejumlah pertanyaan dan perdebatan warga itu akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah desa memfasilitasi musyawarah yang melibatkan warga, unsur keamanan, pemuda hingga awak media.

Hasilnya bukan sekadar kesepakatan di atas kertas. Pengurus baru dibentuk, sementara uang kas Rp23.052.000 berikut aset makam diserahterimakan secara terbuka dalam forum.

Kades Buka Ruang, Media Ikut Dorong Penyelesaian. Kepala Desa Sejomulyo, Hardi, memilih membuka ruang musyawarah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Forum turut dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur pemuda serta awak media.

Menariknya, Hardi memberikan kesempatan kepada media yang hadir untuk menyampaikan pandangan dan saran guna mencari jalan keluar.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan Mury, Pemimpin Redaksi Jursid Nusantara, untuk mendorong agar persoalan segera diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan terbuka.

Mury menekankan, apabila pengelolaan makam memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, maka yang paling penting adalah memastikan adanya pengurus yang jelas, mekanisme pengelolaan yang transparan, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf k UU Desa, di samping kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Jangan bertele-tele. Kalau ini untuk masyarakat dan oleh masyarakat, bentuk pengurus baru melalui musyawarah. Setelah pengurus disepakati, aset dan uang diserahkan. Pengurus itulah yang bertanggung jawab kepada masyarakat,” demikian pokok saran Mury dalam forum.

Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti. Pengurus Baru Dibentuk, Melalui musyawarah, warga akhirnya menyepakati struktur kepengurusan baru.

Parwi ditetapkan sebagai ketua, Nur Salim sebagai wakil ketua, Parno sebagai sekretaris, dan Budiono sebagai bendahara.

Namun, forum tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Setelah pengurus baru disepakati, dilakukan serah terima uang dan aset makam secara langsung di hadapan warga.

Kades Hardi menyebut aset yang diserahterimakan meliputi: Uang kas Rp23.052.000, Sertifikat lahan pemakaman, Kunci kotak amal kompleks Makam

Serah terima tersebut disaksikan warga, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta awak media.

“Ini Uang Masyarakat, Bukan Uang Pribadi”

Dalam forum tersebut, Hardi memberikan pesan tegas kepada pengurus baru.

Menurutnya, uang kas makam tidak boleh diperlakukan sebagai uang pribadi, keluarga maupun kelompok tertentu.

“Ini bukan uang panjenengan sendiri, bukan uang keluarga, bukan uang kelompok, tetapi uang masyarakat. Harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.”

Pesan tersebut menjadi titik penting dalam pengelolaan kas makam ke depan.

Hardi juga menegaskan, pembangunan fasilitas makam yang menggunakan uang masyarakat tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Setiap kegiatan harus memiliki dasar yang jelas, mulai dari berita acara, lokasi kegiatan, sumber anggaran hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jangan asal bangun,” tegasnya.

Rp23 Juta Kini Berpindah Tangan, Transparansi Jadi Taruhan

Kepengurusan baru ditetapkan untuk masa satu tahun. Selama menjalankan amanah, seluruh kegiatan dan penggunaan dana diwajibkan dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat akhirnya diselesaikan melalui meja musyawarah.