BANGKINANG, KAMPAR baistnews.com – Dugaan praktik pengarahan pembelian buku pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini memasuki babak baru. Kasus yang dinilai berpotensi membebani wali murid tersebut resmi dilaporkan ke Polres Kampar oleh jajaran Redaksi Metroterkini.id melalui penyampaian Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat pada Senin (27/7/2026).
Berkas laporan diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah awal untuk mendorong pengusutan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan negeri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporannya, Metroterkini.id menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal, mulai dari hasil investigasi lapangan, dokumentasi, hingga salinan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Laporan tersebut berangkat dari keluhan sejumlah wali murid yang mengaku diarahkan oleh oknum sekolah untuk membeli buku pendamping merek siMASTER terbitan Erlangga di satu toko fotokopi tertentu, yakni TB 2000 di wilayah Tapung Hulu.
Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan dugaan rantai distribusi buku yang dinilai belum transparan. Berdasarkan keterangan pihak toko, pasokan buku diterima tanpa kejelasan mengenai mekanisme penyaluran resmi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik monopoli distribusi maupun komersialisasi di lingkungan sekolah negeri, yang kebenarannya masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Secara normatif, praktik mengarahkan atau memperjualbelikan buku pelajaran di sekolah negeri dapat dikaji berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun indikasi gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur pidana.
Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam mengawal kepentingan publik, khususnya hak-hak wali murid. Pendidikan dasar negeri harus terbebas dari segala bentuk praktik komersialisasi yang berpotensi membebani masyarakat. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polres Kampar agar diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar.
Senada dengan itu, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaporan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
“Seluruh pemberitaan dan laporan informasi yang kami sampaikan didasarkan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Kami berharap Unit Tipidkor Polres Kampar segera memanggil dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan, baik pihak sekolah, pemilik toko maupun pihak penerbit, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi buku tersebut,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, Metroterkini.id berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kampar.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polres Kampar. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





