KUDUS – baistnews.com Nama Kepala Desa (Kades) Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang diduduga dicatut oleh dua orang pelaku berinisial HA dan YH hingga korban diduga mengalami kerugian belasan juta Rupiah.

Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus yang sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Kudus kini memasuki babak baru.

Kades Ploso Mas’ud, resmi melayangkan surat aduan kepada Kapolres Kudus setelah namanya diduga dicatut untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Surat aduan perihal perbuatan tidak menyenangkan tersebut diterima Polres Kudus melalui Seksi Umum pada Selasa (21/7/2026).

Merasa nama baiknya dirugikan Mas’ud secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua pelaku yang mencatut namanya kepada pihak kepolisian.

“Pada hari ini saya resmi membuat laporan ke Polres Kudus, karena nama saya dibawa-bawa tanpa izin. Saya tidak ingin masyarkat salah paham seolah-olah saya meminta atau menerima sejumlah uang,” ujar Mas’ud pada Jumat 24 Juli 2026.

Kades Ploso Mas’ud

Dalam surat aduan itu, Mas’ud mengadukan dua orang berinisial HA dan YH sebagai pihak teradu. Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan mencatut nama Mas’ud, sehingga menurut pengadu menimbulkan keresahan, merugikan nama baiknya, serta menimbulkan kesan seolah-olah permintaan uang tersebut dilakukan atas persetujuan dirinya.

Mas’ud dalam suratnya menyebut para teradu diduga melakukan tindakan berupa meminta sejumlah uang kepada korban dengan membawa-bawa namanya. Selain itu, ia juga menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan kehormatannya sebagai Kepala Desa Ploso di mata masyarakat.

Tak hanya itu, dalam surat aduannya Mas’ud juga menyampaikan dugaan penggunaan namanya tanpa persetujuan saat aksi permintaan uang dilakukan.

Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena nama baik dan kehormatannya disebut telah tercemar.

Sebagai pendukung aduan, Mas’ud turut melampirkan sejumlah alat bukti berupa fotokopi KTP, rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta mencantumkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penanganan.

Mas’ud menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun meminta uang kepada korban maupun menerima uang dalam bentuk apa pun.

“Saya membantu korban dengan ikhlas karena ingin membantu mencari keadilan. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun meminta uang ataupun menerima uang,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan mengatas namakan dirinya sebagai Kades Ploso atau pejabat yang lainnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur yang sempat viral dan telah diungkap Satreskrim Polres Kudus. Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial E dan B telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban juga menyebut HA dan YH diduga meminta uang dengan total sekitar Rp11 juta, dengan membawa-bawa nama Kepala Desa Ploso. Dugaan itulah yang kini berlanjut dengan langkah hukum berupa pengajuan surat aduan oleh Mas’ud kepada Kapolres Kudus.

(L-Man)