KUDUS – baistnews.com Kasus dugaan tindak pidanan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 403 juta yang dilakukan oleh Muhammad Ali (MA) memasuki babak baru.
Anggota Tim Kuasa Hukum Nurul Anisa Kristoni Duha, S.H., bersama Vander Waruwu, SH dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati menghadiri upaya mediasi yang diinisiasi penyidik Polres Kudus atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan MA yang kini statusnya sebagai tersangka dengan pihak Anisa selaku korban mengalami jalan buntu.
Mediasi yang cukup alot itu, berlangsung di Rumah Tahanan kelas llB Kudus Jl Sunan Kudus No.70. Kabupaten Kudus, pada Selasa siang, 30 Juni 2026.
Mediasi yang dilakukan setelah pemeriksaan tambahan terhadap pelapor di Polres Kudus itu dihadiri korban (Anisa) bersama suaminya serta didampingi tim kuasa hukum LSBH Teratai Pati dengan di fasilitasi oleh pihak penyidik dan pihak Rumah tahanan Kudus mengalami jalan buntu. Karena tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Kuasa Hukum korban (Nurul Anisa), Kristoni Duha,S.H., mengatakan, mediasi tersebut merupakan upaya penyelesaian secara damai dan bukan mekanisme Restoratif Justice (RJ).
Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi proses tawar-menawar penyelesaian antara kedua belah pihak, namun hingga mediasi berakhir belum tercapai kesepahaman atau mengalami jalan buntu.
Selain itu, ia merasa heran, karena perkara yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga kini belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kudus.
Ia menyebut berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Kami menilai petunjuk yang diberikan JPU kepada Penyidik tidak dapat diterima secara hukum, karena secara hukum acara pidana hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik sudah sepatutnya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Oleh karena itu, mereka meminta penyidik menggelar perkara bersama JPU agar terdapat kesamaan pandangan mengenai kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kami menduga ada faktor lain di balik berulangnya pengembalian berkas perkara,” ujarnya.
Toni panggilan akrab Kristoni menambahkan, bahwa salah satu poin petunjuk yang kami persoalkan adalah permintaan JPU agar korban terlebih dahulu melayangkan somasi kepada tersangka. Padahal langkah tersebut tidak lagi relevan, karena perkara telah dilaporkan ke kepolisian dan status MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jaksa Penuntut umum meminta agar Bu Anisa menngirimkan somasi kepada tersangka, padahal perkara ini sudah di laporkan dan sudah jadi tersangka, yang di duga keras sebagai pelaku, bagaimana mungkin somasi di munculkan ketika pelakunya sudah jadi tersangka,” imbuhnya.
Toni juga menegaskan disini ada dugaan unsur tindak pidana telah tercermin dari rangkaian peristiwa ketika korban mentransfer uang muka (DP), sementara obyek (rumah tanah) yang dijanjikan dijual juga kepada pihak lain pada hari yang sama. Mereka juga menyebut uang yang telah diterima korban hingga kini belum dikembalikan. Sehingga Niat Jahat (mens rea) dan perbuatan (Actus Reus) dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Meski demikian, hingga saat ini berkas perkara masih berstatus P-19 atau belum dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga proses hukum belum memasuki tahap penuntutan.
“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah untuk mempercepat penyelesaian perkara, termasuk melalui gelar perkara bersama JPU apabila diperlukan,” tegasnya.

Sementara itu, Nurul Anisah (korban) mengatakan, bahwa sebenarnya saya tidak punya keinginan untuk memasukan penjara seseorang.
“Saya berharap ada iktikad dan langkah terbaik bagi tersangka untuk mengembalikan sejumlah uang yang saya keluarkan. Karena uang tersebut dari pinjaman teman,” kata Anisa.
Lebih lanjut Anisa menerangkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terebut. Sebenarnya kasus ini telah mengendap hampir tiga tahun sejak ia mengadu ke Polres Kudus pada 1 November 2022 tanpa kepastian hukum yang jelas atas pelaporan yang dia alami.
Terakhir menanyakan perkembangan kasus ke Polres Kudus pada Rabu 18 Juni 2025, tapi sayang yang didapatkan hanya janji-janji saja hingga pada (20/6/2026).
Diketahui, korban terpaksa melaporkan Muhammad Ali (MA) ke Polres Kudus atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menimpanya. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan penyidikan yang siginifikan terkait laporan korban kepada pelaku yang juga seorang pengacara.
Kami merasa ada yang masuk angin. Mengingat, sampai saat ini, proses kasus yang kami laporkan terkesan masih jalan ditempat dan belum menemukan titik terang sekarang.
Singkat cerita, pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu sekira pukul 12.16 WIB Korban mengetahui bahwa Sertifkat tanah Hak Milik Nomor : 02999 Luas : 679 meter persegi atas nama Ulin Nuha (Suami Korban) yang di jaminkan di kantor BPR Restu Arta Makmur Semarang di lelang oleh KPKNL Semarang.
Hasil pemenang lelang di informasikan dimenangkan oleh Muhammad Ali (Terlapor) dengan harga Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), kemudian terjadi komunikasi antara korban dengan terlapor dengan harapan untuk menebus kembali Objek lelang itu, dari keinginan untuk menebus itu dimanfaatkan oleh Terlapor dengan berbagai alasan.
Diantaranya Korban harus membayar biaya untuk mengasih peserta lelang yang lain. Sehingga korban diperintahkan oleh Terlapor untuk menebus Objek itu sebesar Rp. 1.275.000.000 (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) disaksikan langsung oleh Nikri Ardyansah yang masih satu tim dengan terlapor.
Namun, kesepakatan tersebut berubah dan Terlapor meminta harga senilai Rp. 1.305.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima juta rupiah), Karena sangat meyakinkan akhirnya Korban setuju dan memberikan uang muka sebesar Rp. 403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah) yang dipinjam dari Sarjono kerabat korban, lalu dì transfer ke rekening Terlapor yang disaksikan oleh suami Korban dan Sarjono.
Setelah terjadi pembayaran tersebut pada Hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 Korban ingin melunasi pembayaran, namun terlapor dengan berbagai alasan selalu berkelit sehingga tidak terealisasi apa yang telah disepakati antara korban dan terlapor terkait penebusan kembali objek lelang tersebut, dan ternyata objek hasil lelang tersebut di jual kepada orang lain oleh terlapor.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Kudus.
Kabar terbaru ternyata MA ditangkap Polda Jateng dengan kasus yang lain.
Sebelum korban melaporkan ke Polisi, Terlapor sudah pernah diajak menyelesaikan kekeluargaan, namun sayang Terlapor selalu berkelit.
Karena itulah, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus.
Namun ia menyayangkan proses hukum kasus ini terkesan jalan ditempat karena sudah hampir 3 tahun berjalan. Pihaknya hanya berharap penegakan hukum dijalankan tegak lurus dan adil demi kepastian hukum.
“Saya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan.
(L-Man)





