DEMAK  baistnews.com – Polemik baru mencuat di Kabupaten Demak setelah empat santri perempuan menyatakan keberatan atas pencantuman nama mereka dalam sebuah perkara yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Keempatnya menegaskan tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang disebut dalam laporan tersebut.

Sikap para santri ini memantik perhatian publik sekaligus memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam berkas perkara. Menurut keluarga, para santri selama ini tidak pernah merasa menjadi korban maupun saksi atas peristiwa yang sedang dipersoalkan.

Empat santri yang menyampaikan keberatan tersebut adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Mereka menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami keberatan apabila dikaitkan dengan kejadian yang tidak kami ketahui,” demikian keterangan yang disampaikan melalui keluarga mereka, Kamis (11/6/2026).

Keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui nama anak-anak mereka tercantum dalam dokumen perkara. Mereka menilai sejumlah informasi yang tertuang dalam berkas tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dampak negatif terhadap para santri.

Bahkan, untuk salah satu santri, keluarga telah menyerahkan dokumen pendukung yang menurut mereka dapat menunjukkan keberadaan serta aktivitas yang bersangkutan pada rentang waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh keterangan yang ada.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama seseorang dalam sebuah laporan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi. Apalagi ini menyangkut anak-anak yang masa depannya harus dilindungi,” tegasnya.

Pihak keluarga juga meminta penyidik melakukan penelaahan mendalam terkait alasan dan dasar pencantuman nama keempat santri tersebut. Mereka berharap seluruh fakta diuji secara cermat sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan nama baik maupun masa depan anak-anak yang bersangkutan.

Di tengah perhatian masyarakat yang terus berkembang terhadap perkara ini, keluarga menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia apabila merasa hak-hak anak mereka dirugikan akibat pencantuman nama dalam kasus yang menurut mereka tidak pernah diketahui maupun dialami para santri.

Kini publik menanti penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pencantuman nama keempat santri tersebut, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan dari aparat penegak hukum.