PATI baistnews.com – Audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (9/10/2026), berlangsung tegang. Dalam audiensi tersebut, AMPB melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum di Pati serta menyampaikan dugaan praktik suap dan mafia peradilan yang menurut mereka perlu diusut.

Kuasa hukum AMPB, Kristoni Duha, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya saksi yang berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum hakim. Dugaan tersebut dikaitkan dengan proses hukum Utomo alias Haji Tomo yang pernah menjalani persidangan di PN Pati.
Menurut Kristoni, keberadaan saksi menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti untuk memperjelas dugaan tersebut. Namun, ia juga mengakui bahwa dugaan pemberian uang memang sulit ada buktinya.
AMPB menyoroti dua perkara yang pernah melibatkan Utomo di PN Pati. Dalam perkara pertama, Utomo mendapat putusan lepas. Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat kasasi, yang menurut keterangan AMPB berujung pada pidana penjara selama delapan bulan.
Dalam perkara berikutnya, Utomo kembali menjalani persidangan dan perkara tersebut diputus dengan alasan nebis in idem pada 2025 sehingga utomo kembali tidak menjalani penjara. AMPB mempertanyakan rangkaian penanganan perkara tersebut dan meminta adanya transparansi dalam proses peradilan.
Supriyono alias Botok, salah satu perwakilan AMPB, turut melontarkan kritik terhadap PN Pati. Berdasarkan pengalaman pribadinya ketika menjalani proses hukum di pengadilan tersebut, Botok menilai terdapat persoalan serius dalam penegakan hukum. Ia bahkan menyebut PN Pati sarat dengan praktik mafia peradilan dan pemerasan.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan tuduhan yang disampaikan Botok. Kebenaran dugaan praktik mafia peradilan maupun pemerasan belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Ketegangan audiensi meningkat ketika Botok mendesak Humas PN Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., untuk bersumpah bahwa dirinya tidak menerima suap. Dalam situasi tersebut, Botok menyiramkan air mineral ke arah Retno.
Setelah insiden itu, Retno bersama sejumlah pihak dari PN Pati meninggalkan ruangan sehingga audiensi berakhir dengan walk out.
AMPB menyatakan pengawalan tersebut dilakukan untuk mendorong proses peradilan di Kabupaten Pati berjalan transparan, independen, dan bebas dari praktik suap maupun intervensi. Mereka meminta dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam audiensi ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Retno Lastiani dan PN Pati mengenai tuduhan yang disampaikan AMPB belum diperoleh. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Baist news akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dengan membedakan pernyataan narasumber, dugaan yang disampaikan, dan fakta yang telah terverifikasi.





