JEPARA – baistnews.com Aktivitas tambang batu andesit yang diduga ilegal terus berlangsung di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Meskipun disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait, kegiatan penambangan ini tetap berjalan tanpa hambatan dan terkesan kebal hukum. Sabtu, 31 Mei 2025.

Penambangan batu andesit secara besar-besaran dilakukan tanpa papan informasi atau dokumen izin yang jelas. Aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk rusaknya ekosistem hutan sekitar, jalan desa yang berlumpur dan licin saat musim hujan, serta gangguan debu dan kebisingan dari truk pengangkut material yang lalu-lalang setiap hari.

Galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Bowo. Masyarakat setempat mengaku belum pernah melihat adanya papan izin yang dipasang di sekitar lokasi tambang. Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang maupun tanggapan dari dinas terkait, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pemilik tambang memiliki “bekingan” atau perlindungan dari pihak tertentu.

Seorang warga Desa Pancur yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media:

See also  Sasaka Nusantara NTB Desak APH Tindak Oknum Kades Pelaku Korupsi Dana Desa

“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, menggunakan alat berat excavator. Setahu saya, belum ada papan izin yang terlihat di lokasi. Kami warga resah, apalagi saat hujan, jalan jadi rusak, licin, dan berbahaya,” ujarnya.

Oplus_0

Perlu diketahui, bahwa lokasi tambang berada di wilayah Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Area tersebut berbatasan langsung dengan lahan hutan dan jalur jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat sekitar.

Kegiatan tambang galian C disinyalir sudah berlangsung lama. Warga menduga kegiatan ini akan terus berlangsung jika tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang.

Penambangan diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin penjualan dan pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi karena potensi pajak yang tidak masuk, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Selain itu, penambangan tanpa izin melanggar aturan hukum yang berlaku dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

See also  Anak Kadus Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana di Puyung Memanas

Kegiatan tambang berlangsung secara terbuka dengan alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material tanpa ada pengawasan dari pemerintah atau aparat. Diduga adanya pembiaran dari pihak tertentu membuat aktivitas ini tetap beroperasi meski sudah menjadi sorotan warga.

Masyarakat menilai tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki dukungan atau relasi yang kuat sehingga merasa kebal hukum.

Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, dinas lingkungan hidup (LH), hingga pemerintah kabupaten Jepara segera turun tangan untuk menindak tegas kegiatan tambang galian C ilegal ini.

Kami berharap penindakan bisa segera dilakukan dan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak semakin merusak citra penegakan hukum di daerah.

“Kami hanya ingin hidup nyaman, lingkungan kami aman. Kalau memang tambang itu tidak punya izin, ya harus ditindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap warga lainnya.

(Tim Red)

Visited 43 times, 42 visit(s) today