BAISTNEWS.COM Pati,Sulistiono berniat beli tanah dari adiknya Subagyo namun setelah tanah dibayar lunas dan proses balik nama, dibatalkan secara sepihak dan sertifikat di tangan  Subagyo. Atas kejadian tersebut Sulistiono seret Subagyo ke meja hijau karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, diduga sang adik sengaja garong uang kakaknya.(03/10/24).

Kuasa Hukum Hadi Sunyoto, S.Sy bersama penggugat Sulistiono dalam kasus sengketa Perdata.

Hadi Sunyoto, S.Sy pendamping hukum Sulistiono kepada media mengatakan bahwa perbuatan Subagyo tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. “Jadi Bapak Sulistiono ini Membeli sebidang tanah sekira 700 meter persegi di desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati dari Subagyo namun dalam proses balik nama Subagyo tidak mau menandatangani dan menganulirnya. Hingga saat ini tidak ada itikad baik memberikan sertifikat tersebut sehingga perbuatan melawan hukum itu kita bawa ke persidangan, ” ungkap kuasa hukum selepas sidang. “Pihak tergugat kini juga tidak hadir dan sidang ditunda minggu depan,” pungkas Hadi.

 

Pihak Sulistiono mengatakan, hingga kini masih menunggu itikad baik Subagyo untuk memberikan sertifikat atau kalau memang membatalkan ya mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Pihaknya merasa ditipu namun karena pelaku adalah adiknya sendiri maka masih mengupayakan upaya kekeluargaan. Jika upaya kekeluargaan dan gugat perdata masih belum bisa maka akan mengambil langkah Pidana.

See also  Ketahuan Punya PIL , UH Kepala Sekolah SDN  02 Alasdowo Dilaporkan Suaminya

Sidang perdana atas kasus perdata dengan penggugat Sulistiono dan tergugat Subagyo ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Pihak penggugat datang beserta pendamping hukum dan segenap keluarganya ternyata diabaikan oleh pihak tergugat atau sang adik sendiri. Hingga berita ini dimuat redaksi membuka hak jawab bagi tergugat.

 

/Tim.

Visited 37 times, 1 visit(s) today