PATI baistnews.com  – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di DPRD Kabupaten Pati berlangsung panas dan penuh interupsi, Selasa (26/5/2026). Sejumlah pelaku usaha, aktivis, hingga perwakilan masyarakat secara tegas menolak rencana pajak terhadap UMKM, PKL, hingga restoran kecil yang dinilai memberatkan rakyat.

Dalam forum tersebut, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono, menjadi salah satu suara paling keras yang meminta agar kebijakan pajak UMKM dicabut.

“Kami datang ke sini berharap perda itu dicabut. Pajak UMKM, restoran maupun PKM sangat memberatkan rakyat kecil,” tegas Supriono di hadapan anggota dewan.

Ia menilai kondisi UMKM tidak bisa disamakan dengan usaha besar yang memiliki kepastian pasar.

“UMKM beda dengan usaha besar. Buka warung saja sudah wajib bayar karyawan, tapi belum tentu ada pembeli yang datang,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat kecil selama ini sudah terbebani berbagai pajak dalam kebutuhan sehari-hari.

“Beli kopi kena pajak, beli nasi goreng kena pajak, beli gula kena pajak. Masa rakyat kecil dibebani terus? Pajak UMKM 10 persen itu penindasan,” katanya lantang.

Tak hanya menolak pajak UMKM, Supriono juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain yang dinilai belum optimal, seperti sektor parkir dan retribusi pasar.

“Parkir di Pati itu yang narik siapa dan uangnya ke mana? Belum lagi retribusi pasar milik pemkab. Itu semua harus jelas,” tambahnya.

Di tengah memanasnya forum, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sadikin, S.T., S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait proses pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sadikin menjelaskan bahwa perubahan perda sebenarnya sudah diajukan sejak 5 November 2025 sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, pihak eksekutif melalui BPKAD memang mengusulkan batas minimal omzet Rp6 juta sebagai dasar pengenaan pajak PBJT. Namun DPRD hingga kini belum menyetujuinya.

“Perlu diketahui, kami di DPRD belum setuju. Kami meminta studi lapangan dan studi kelayakan terlebih dahulu,” tegas Sadikin.

Ia memastikan belum ada keputusan final terkait batas minimal omzet maupun besaran pajak yang akan diterapkan kepada pelaku usaha kecil.

“Kita ini wakil masyarakat. Semua pembahasan ada notulennya, baik rapat tanggal 5 November 2025 maupun 11 Mei 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, S.E., yang memimpin langsung RDPU menegaskan bahwa pembahasan revisi perda tetap akan dilanjutkan. Namun DPRD memastikan pelaku usaha kecil tidak akan dibebani pajak.

“Kesimpulan hari ini, perda tetap dibahas. Tetapi pajak yang membebani PKL dan UMKM kecil akan menjadi perhatian kami,” kata Ali Badrudin kepada awak media usai rapat.

Ia menegaskan, pelaku usaha kecil yang penghasilannya bahkan belum cukup untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak tidak seharusnya dikenai pajak daerah.

“Yang pendapatannya dipakai makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya.

Ali Badrudin menyebut DPRD bersama eksekutif masih akan membahas formulasi teknis agar kebijakan tetap sesuai aturan pemerintah pusat namun tidak memberatkan masyarakat kecil.

Terkait restoran, ia menyatakan klasifikasi pengenaan pajak masih dalam tahap pembahasan. Restoran besar dengan omzet miliaran rupiah tetap berpotensi dikenai pajak daerah.

“Kalau omzet restoran besar di atas Rp7 miliar per tahun tentu masih menjadi pembahasan untuk dikenakan pajak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 wajib dilakukan karena merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan amanat undang-undang.

Forum RDPU tersebut menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kuatnya penolakan masyarakat terhadap pajak UMKM sekaligus adanya komitmen DPRD untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil.