PATI baistnews.com — Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, mengungkap sejumlah keterangan terkait perkara bernomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti.
Dalam persidangan, korban Nurwiyanti mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,1 miliar akibat dugaan investasi yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Menurut keterangan korban, perjanjian investasi awalnya dijanjikan berlangsung selama delapan bulan dengan imbal hasil sebesar 5 persen per bulan. Pembayaran keuntungan disebut berjalan hingga bulan ketujuh, namun kemudian terhenti pada bulan kedelapan.
Korban menyatakan mulai curiga setelah pembayaran keuntungan tidak lagi diterima dan memperoleh informasi bahwa usaha yang ditawarkan diduga tidak berjalan sebagaimana disampaikan.
Adapun investasi tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah bidang usaha, antara lain peternakan ayam, pakan ternak, dan distribusi sembako.
Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian korban melalui mekanisme restitusi.
“Kami berharap hak korban atas kerugian yang dialami dapat dipertimbangkan dalam tuntutan,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darsono, menyampaikan bahwa sebagian dana telah dikembalikan kepada pihak korban. Ia juga menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
“Sebagian dana sudah dikembalikan, sehingga menurut kami hal ini dapat dipertimbangkan sebagai perkara perdata,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterangan para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut.





