
JEPARA – baistnews.com Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jepara.
Seorang pria berinisial E diduga menjadi otak di balik praktik ilegal ini. Meskipun aktivitasnya telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat, gudang solar ilegal yang dikelolanya di RT 026 RW 05 Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Dugaan mafia BBM ini terbongkar setelah investigasi warga dan awak media yang mendapati sejumlah kendaraan seperti truk tangki dan mobil pickup keluar-masuk gudang tersebut pada Selasa, 4 Maret 2025.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa gudang penimbunan BBM dari bisnis ilegal ini telah berjalan lama tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun banyak yang mengetahui tentang aktivitas tersebut.
“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diproses, tapi kalau mafia besar seperti ini, aman-aman saja,” katanya.
Penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut. Bahkan, aktivitas ilegal ini bisa memicu bahaya kebakaran atau ledakan, karena BBM ditimbun di tempat yang tidak memiliki standar keamanan.
Terkait kasus ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum untuk segera menindak mafia BBM ini. Pasalnya subsidi BBM diberikan Pemerintah untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk dijadikan bisnis komersial oleh pihak-pihak tertentu.
Hingga kini, Polres Jepara belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini, namun masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan warga sekitar berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
(Tim)