Pati, baistnews.com Merasa dihina dan dicemarkan habis habisan di face book, SH laporkan akun Aryo Singgih ke Polresta Pati. Berawal dari curhatan SH di fb tentang istrinya yang digondol orang malah diserang habis habisan oleh Aryo Singgih (Yang diduga oknum kepala sekolah SD) dengan mengatakan SH seorang ODGJ, stres berat, gila, dat nyeng ora waras dan lain lain.

 

SH yang juga berlatar pendidikan sarjana pendidikan mengaku tidak kenal dengan pemilik akun Aryo Singgih, namun dirinya diserang kehormatannya di sosmed. “Saya tidak kenal dengan dia, dan tidak ada hubungan apapun tetapi setelah saya unggah cuitan saya tentang istriku yang digondol orang, dia malah serang saya,” ungkapnya kepada media sehari usai lapor ke polresta Pati.

“Saya akan maju terus dan tidak akan mencabut laporan meskipun saya dengar dia punya banyak preman dan bekingan, saya harap polisi cepat ungkap dan tangkap pelaku,” tegasnya.

 

Saat dikonfir ke Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo membenarkan bahwa aduan memang baru diterima oleh satreskrim dan akan dilakukan penyelidikan.

See also  Ketua DPC LIN : Tangkap Bandar Rokok Ilegal, Jalurnya Jelas Tapi Kenapa Dibiarkan?

 

Saat awak media lakukan penelusuran akun Aryo Singgih adalah kepunyaan oknum guru yang gencar menyerang akun akun pelapor dengan kata kata yang tidak pantas. Mencengangkan, seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan namun berbanding terbalik, kata kata yang tidak pantas untuk ditiru banyak keluar darinya yang meskipun mendapat komentar kontra.

 

Sebagaimana diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial dapat dikenakan sanksi hukum, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan mengejek atau menjelekkan di media sosial bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

 

/Tim.

Visited 74 times, 74 visit(s) today