![](https://www.baistnews.com/wp-content/uploads/2024/11/1_20241104_072542_0000.jpg)
Kepala Desa Wonua Raya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rokiman, membongkar dugaan keterlibatan Kapolsek Baito dalam perkara uang damai kasus guru Supriyani.
Rokiman menyampaikan klarifikasi di hadapan Propam Polda Sultra.
Dia menjadi saksi yang dipanggil Polda untuk menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) pengusutan kasus guru Supriyani.
Ada video yang memperlihatkan Rokiman memberikan klarifikasi tentang uang damai itu sebelumnya pada Jumat, (1/11/2024).
Saat diperiksa Propam Polda Sulut, dia menjelaskan kebenaran uang damai Rp 50 juta. Berdasarkan dua video beredar, Rokiman sempat menyampaikan dua pernyataan berbeda soal uang damai.
Dalam video pertama, Rokiman memakai seragam dinas dan mengatakan uang damai itu diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.
Akan tetapi, dalam video kedua, Rokiman mengklaim uang damai itu diinisiasi oleh dirinya sendiri.
Lalu, saat menyampaikan klarifikasinya di Polda Sulut, Rokiman mengatakan yang sebenarnya dimaksudnya adalah video pertama yang beredar.
Dia menyebut, dalam video pertama, dirinya mengatakan yang sejujurnya tentang uang damai Rp50 juta.
Kata Rokiman, uang itu diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito dan disampaikan kepada Supriyani. Sudah pasti Supriyani tidak bisa menyanggupinya, terlebih dia hanya seorang guru honorer.
Saat itu dia diundang Camat Baito dalam pertemuan. Lalu, Rokiman menuju depan kantor camat dan bertemu beberapa kepala desa.
Saat itu Kapolsek Baito meminta bantuan kepada Rokiman. “Coba dibantu dulu saya,” ucapnya.
Pada saat itu Kapolsek Baito mengarahkan kades untuk menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai seperti video beredar.
“Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa.”
Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Rokhiman.
“Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan Pak Kanit Reskrim.”
Setelah mengungkapkan informasi sebenarnya tentang uang damai itu, Rokiman mengaku sangat lega.
Menurut Rokiman, Katiran (suami Supriyani) mendatangi dia guna menanyakan masalah yang membelit istrinya itu. “Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek,” kata Rokiman.
Rokiman selanjutnya datang ke Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus.
Di sana dia berjumpa dengan Kanit Reskrim. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa belum ada titik temu antara pihak terduga pelaku dan pihak keluarga korban.
Katiran kemudian kembali menemui Rokiman supaya bisa mempercepat proses kasus tersebut. Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari Bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta,” ujar Rokiman.
Selanjutnya, Rokiman menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim. Akan tetapi, keluarga korban tetapi belum bisa menerimanya atau berdamai dengan Supriyani.
Setelah itu, Pak Kanit menanyakan lagi berapa kemampuan pihak tersangka. “Yang dia siapkan Rp20 juta,” katanya.
Meski jumlahnya sudah dinaikkan dua kali lipat, angka itu tetap belum bisa membuat keluarga korban berdamai.
Sang kepala desa kembali menyambangi Polsek Baitu guna menanyakan kasus itu.
“Kemudian muncul tangan angka lima. Setelah itu saya tanya, ‘Ini lima apa, Pak?’. Lima ratus atau lima juta. Bukan, Pak, ini lima besar,” ucapnya.
Rokiman kembali menayakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. Dia menyampaikan nominal 50 juta itu kepada Katiran atau suami Supriyani. Akan tetapi, pihak Supriyani mengaku tidak bisa membayar hingga puluhan juta itu.
Salah satu kuasa hukum Supriyani, La Hamildi, buka suara mengenai uang Rp50 juta itu saat rapat dengar pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan. La Hamildi mengatakan Kepala Desa Wonua Raya sampai tidak bisa tidur karena kasus itu.
“Karena seolah-olah angka Rp50 juta itu dari Pak Kades ini, padahal tidak,” kata La Hamildi.
Di sisi lain, pihak kepolisian sempat membantah perihal angka Rp50 juta tersebut.
Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, mengklaim tidak mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan keluarga korban dengan Supriyani.
Idris juga mengaku tak mengetahui asal-usul permintaan uang Rp50 juta.
“Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi,” kata Idris ketika dihubungi Rabu, (23/10/2024).
/Tim.