DEMAK – baistnews.com Upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Terbaru, Kejari resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 444.492.237,60 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Grogol, Kecamtan Karangtengah, Kabupaten Demak, tahun anggaran 2022-2023.
Penyerahan uang negara itu dilakukan sebagai bentuk eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, berlangsung di Aula Kejari Demak, Senin (30/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan, bahwa penyerahan uang pengganti tersebut didasarkan pada dua putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan pertama, Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, menjatuhkan hukuman kepada terpidana Ainur Rofi Bin Suwarno. Sedangkan putusan kedua, Nomor: 07/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tertanggal 21 Mei 2025, menjatuhkan hukuman kepada terpidana Sularso Bin Suroso.
Dari kedua putusan tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 444.492.237.
“Penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara dari rekening penitipan Kejaksaan Negeri Demak ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Grogol tahun anggaran 2022–2023,” ujar Kajari Demak.
Kajari juga menjelaskan, bahwa dari total uang tersebut, sebanyak Rp 284.071.942 berupa uang tunai dan Rp 160.420.295,60 merupakan uang titipan dari terpidana Sularso. Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam rekening penitipan Bank BNI atas nama Kejari Demak untuk disetorkan ke kas negara.
“Seluruh uang itu dirampas untuk disetorkan ke kas negara. Sedangkan kelebihan uang pengganti titipan sebesar Rp 79.704 dikembalikan kepada saksi Ainur Rofi melalui istrinya Esti Hizria Fitri Kurniasari,” jelasnya.
Kejari Demak menegakan komitmenya untuk terus menindaklanjuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan mengawal pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.
“Kami tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman pidana, tetapi juga memastikan negara tidak dirugikan lebih lanjut. Pengembalian uang negara adalah bagian penting dari keadilan,” pungkasnya.
(Tim)





