KUDUS – baistnews.com Status Tanggap Darurat diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dengan menetapkan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor.

“Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12-19 Januari 2026,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Kudus, pada Senin, 12 Januari 2026.
Lebih lanjut Sam’ani menambahkan, bahwa penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta koordinasi lintas sektor, sehingga bisa mengurangi dampak yang lebih luas.
“Penetapan status ini, bertujuan agar seluruh potensi sumber daya manusia (SDM) dapat segera digerakkan untuk penanganan bencana secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi,” imbuhnya.
Penetapan status tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026, sebagai dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait dalam melakukan langkah penanganan darurat.
Dengan diberlakukan status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
Selain itu, selama masa tanggap darurat berlangsung, Pemkab Kudus mewajibkan pelaporan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala.
Pos Komando Penanggung jawab Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Tanah Longsor Tahun 2026 pun diaktifkan untuk mendukung percepatan penanganan di lapangan.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan dan mematuhi imbauan Pemerintah Daerah, termasuk larangan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Muria selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Ia menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, relawan, serta unsur masyarakat diminta bersinergi dalam penanganan bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan awal.
“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami minta seluruh pihak bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam membantu masyarakat terdampak,” ujarnya.

Selama masa tanggap darurat, Pemkab Kudus juga terus melakukan pemantauan kondisi cuaca dan potensi bencana susulan, mengingat intensitas hujan masih cukup tinggi di sejumlah wilayah.
Dengan adanya SK tanggap darurat, maka pemerintah desa (Pemdes) juga bisa menganggarkan belanja bidang darurat mendesak, yang disesuaikan kebutuhan bencana lokal skala desa, melalui musyawarah desa.
Selain itu, Pemkab Kudus bisa memanfaatkan alokasi dana tidak terduga untuk penanganan bencana alam.
Alokasi dana tidak terduga pada 2026 yang disediakan Pemkab Kudus berkisar Rp 7,66 miliar.
(L-Man)




