JAKARTA – baistnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI Inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Dasar 1945.
Putusan penting MK tersebut terkait aturan pensiun pejabat negara. Dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memerintahkan DPR RI serta pemerintah untuk segera menyusun regulasi pengganti dalam waktu paling lama dua tahun.
Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta pada Senin (16/3/2026).

MK memberi waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru yang menggantikan aturan lama tersebut. Jika hingga batas waktu itu tidak ada penggantinya, seluruh ketentuan dalam UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” demikian salah satu amar putusan MK.
Status inkonstitusional bersyarat berarti aturan tersebut tetap berlaku sementara waktu, namun harus diperbaiki melalui undang-undang baru.
MK memberikan masa transisi dua tahun agar DPR dan pemerintah dapat merancang sistem baru yang dinilai lebih adil dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada regulasi pengganti, maka seluruh ketentuan dalam UU 12/1980, termasuk yang mengatur pensiun pejabat negara, otomatis batal demi hukum.
Gugatan terhadap Undang-undang ini diajukan oleh sejumlah warga negara sejumlah warga negara yang merasa dirugikan sebagai wajib pajak.
Salah satu penggugat yang dikenal publik adalah Psikolog Lita Gading bersama Syamsul Jahidin, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Advokad.
Permohonan awal tercatat dalam perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang didaftarkan ke MK pada 30 September 2025.
Dalam proses persidangan, jumlah pemohon bertambah dari dua orang menjadi sembilan orang. Mereka juga melampirkan petisi yang didukung 88.834 tanda tangan masyarakat yang mendukung penghapusan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.
Para pemohon berargumen, bahwa pembayaran pensiun seumur hidup bagi pejabat yang menjabat selama lima tahun tidak proporsional dan membebani keuangan negara.
Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti aturan yang memberikan pensiun kepada janda atau duda pejabat secara seumur hidup.
Mereka meminta agar skema tersebut diubah sehingga manfaat pensiun hanya diberikan selama masa jabatan yang bersangkutan, bukan sepanjang hayat.
Menurut mereka, sebagai pembayar pajak, masyarakat berhak menuntut penggunaan anggaran negara yang lebih adil dan proporsional.
Putusan MK ini dinilai menjadi preseden penting dalam pengujian kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pejabat negara.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang menyangkut penggunaan uang negara tetap dapat diuji konstitusionalitasnya oleh warga negara. Dengan putusan tersebut, publik kini menanti langkah DPR dan pemerintah untuk merumuskan aturan baru yang dinilai lebih adil dan transparan.
Kini, tanggung jawab berada di tangan DPR dan pemerintah untuk merumuskan regulasi baru dalam dua tahun ke depan. Publik diperkirakan akan terus mengawasi proses tersebut agar aturan yang lahir benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
(L-Man)





