
JEPARA – baistnews.com Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah terduga predator seks berinisial ‘S’ di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Polda Jateng mencari bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka.

“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto pada Rabu, 30 April 2025 pagi.
Dari rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti dan dilakukan penyitaan, yakni sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Polda Jateng masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan, kemudian menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.
Korbannya yang diduga mencapai puluhan orang merupakan anak berusia belia (ABG), rata-rata berstatus pelajar. Ditemukan barang bukti konten video dan foto perbuatan asusila disimpan pelaku sebagai koleksi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, bahwa pelaku kejahatan seksual predator seks terhadap puluhan korban ini sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan.
“Korban kasus ini ada puluhan orang dengan rentang usia antara 12-18 tahun. Para korban sudah mengakui menerima perbuatan asusila dari pelaku. Sementara, pelaku sendiri sudah diamankan untuk proses pemeriksaan,” kata Dwi.
Setelah amankan, lanjut Dirreskrimum Polda Jateng, akan memeriksa motif pelaku melakukan perbuatannya. Saat inipun, berbagai bukti pelengkap sudah dikantongi penyidik untuk pengungkapan.
Tujuan pelaku mengumpulkan konten asusila perbuatannya, lanjut Kombes Dwi, juga sedang didalami terkait maksud menyebarluaskan pornografi.
“Itu yang masih kami dalami di proses penyelidikan. Kita memeriksa maksud pelaku menyimpan dan menyebarluaskan konten pornografi diluar terbukti melakukan perbuatan asusila. Bukti-bukti sudah dikumpulkan dan akan dilakukan pemeriksaan,” jelas Dirreskrimum
Sementara itu Jazuri Ketua RT 02 RW 03 Desa Sendang, merasa kaget dan baru mengetahui ada warganya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku yang selama ini bekerja di bidang usaha konveksi memang dikenal tertutup karena setelah pulang kerja tidak lagi keluar rumah.
“Keterangan tetangga pelaku, selama ini perilakunya juga baik, tidak ada hal yang mencurigakan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, warga juga berkerumun ikut menyaksikan karena pelaku di mata warga sekitar tidak memiliki catatan negatif dan dikenal baik.
Sehingga mayoritas warga juga terkejut dengan penetapan status pelaku berinisial “S” sebagai pelaku kejahatan seksual.
(Tim Red)