Beredar video viral yang cukup memanaskan tensi masyarakat terkait praktik money politik H-1 Pilkada serentak yang digelar Rabu (27/11/2024).
Dalam rekaman video tersebut tergambar dugaan aksi bagi – bagi uang dari pasangan calon (Paslon) Bupati Pati No urut 01 Sudewo – Chandra yang dilakukan oleh oknum ketua RT didesa Slungkep, Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
Dengan durasi video 1 menit 10 detik, sang oknum ketua RT Tertangkap tangan memegang kertas dan setumpuk amplop yang diduga kuat berisi uang yang siap dibagikan ke warganya.
Sementara itu oknum ketua RT yang terbukti melakukan politik uang nampak terlibat adu mulut dengan orang yang mengetahui aksi bagi – bagi uang tersebut guna memuluskan jagoannya Paslon Sudewo – Chandra sebagai Bupati Pati 2024. Dan karena terpojok sang ketua RT nampak menghubungi atasannya yang bernama Dasir melalui telefon celluler.
Dari apa yang terjadi dilapangan, jelas aksi ketua RT yang berinisial SNY ini telah melanggar Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bertujuan menciptakan suasana kondusif jelang hari pencoblosan. Tetapi aksi dari kubu Sudewo – Chandra justru menunjukkan sikap sebaliknya dan malah melakukan tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih mendukung Paslon tertentu.
Dihubungi awak media melalui jaringan telefon celluler, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto membenarkan bahwa ada oknum ketua RT yang diduga melakukan pembagian uang untuk memenangkan salah satu calon Bupati ditangkap warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Pati bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. ” Nanti orang yang menangkap untuk memberikan laporan dengan menyatakan barang bukti,” jelas Supriyanto. ” Kejadian tersebut termasuk money politik sesuai pasal 187 a undang – undang Pilkada, pihak yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan maksimal 6 tahun penjara, berefek juga pada calon yang akan dimenangkan jika terbukti money politik,” tegas Supriyanto.
/Tim.