KUDUS – baistnews.com Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa di Kabupaten Kudus harus legowo jika lebaran tahun 2025 ini tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR). Dimana para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, hingga Polri beberapa hari kemarin telah mencairkan THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Oleh karenanya nasib berbeda dengan para Kades dan perangkat desa pada lebaran tahun ini, mereka tidak mendapatkan THR sama sekali.

Padahal, di beberapa Kabupaten lain terutama di Jawa Tengah, para Kades dan perangkatnya bisa mendapatkan THR meski jumlahnya bervariasi.

Kades Ngembal kulon, Kecamatan Jati, Khanafi mengatakan sejauh ini memang tidak ada THR bagi dia dan perangkatnya.

“Nggak ada anggarannya. Belum ada anggarannya,”kata Khanafi, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Senada, Kades Sidorekso Arifin Kecamatan Kaliwungu juga membeberkan hal yang sama. Menurutnya, tidak ada alokasi anggaran THR bagi Kades dan Perangkat Desa untuk tahun ini.

“Selama ini kami memang tidak pernah merasakan THR dari Pemerintah,” ujarnya.

Moh. Sugiyanto sebagai perangkat desa Jati Wetan dan juga sebagai ketua PPDI Merah Putih Jateng menyayangkan tidak adanya alokasi anggaran THR bagi Kades dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Kudus.

See also  Kalapas Pati Dampingi Menimipas, Ada Apa di Blora?

“Ya ini tentu mengecewakan kami, karena THR bagi Kades dan perangkat desa ini kan sesuai kebijakan masing-masing pimpinan daerah,” ucapnya.

Pasalnya, para Kades dan perangkat desa kabupaten-kabupaten lain bisa menikmati THR jelang lebaran ini.

“Banyak kabupaten lain yang para Kades dan perangkatnya mendapatkan THR, tentu kami iri dengan kabupaten lain,” jelasnya.

Oplus_131072

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus, Djati Solechah mengatakan, pemberian THR kepada Kades dan perangkat desa bisa dilakukan asalkan dalam Perbup Susduk ada ketentuan yang mengaturnya.

“Asalkan ada regulasi yang mengaturnya, bisa. Anggarannya kan bisa berasal dari Dana Desa maupun ADD,” katanya.

Untuk THR para ASN dan 45 DPRD Kudus telah kami salurkan pada 19 Maret 2025, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan pada 20 Maret 2025 lalu.

Kemudian untuk 1.300 tenaga honorer dan kontrak dilingkungan Pemkab Kudus tidak mendapatkan THR, pasalnya regulasinya memang demikian.

Terkait regulasi THR untuk Kades dan perangkat desa, Djati menyatakan Dinas PMD yang memiliki Tupoksi atas hal tersebut.

See also  Sertijab Bupati Kudus Ucapkan Apresiasi Kepada Herda Helmijaya Atas Dedikasinya Selama Ini

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Fammi Dwi Arfana mengatakan, bahwa THR untuk para Kades saat ini masih dalam proses penyesuaian dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami masih dalam proses pengusulan ke BPKAD dan Bappeda sebagaimana visi misi pak Bupati,” kata Fammi

(Tim redaksi)

Visited 150 times, 148 visit(s) today