PATI, BAISTNEWS.COM  .Sidang atas perkara pengeroyokan yang menimpa T anak di bawah umur yang masih menempuh pelajaran di SMPN 1 Pati kembali digelar. Sidang menghadirkan dua terdakwa  yakni Ajis dan Kendo (Nama samaran) Ajis merupakan pelaku dewasa dan Kendo (-18) adalah pelaku di bawah umur  . Keluarga korban dalam mencari keadilan  menyatakan akan banding jika putusan terlalu ringan kalau perlu sampai ke presiden.(12/08/24).

 

Sidang dilaksanakan tertutup untuk umum karena menyidangkan terdakwa yang masih di bawah umur, sekira 2 jam sidang berlangsung. Usai sidang awak media mencoba mencari informasi ke jaksa penuntut umum, namun sang Jaksa tidak berkenan untuk memberikan pernyataan apapun dan dialihkan ke humas Kejaksaan Negeri Pati . Sedangkan petugas dari dinas sosial Kabupaten Pati yang ikut mendampingi juga tidak berkenan berkomentar dengan alasan bukan kewenangannya untuk memberikan keterangan terkait dengan hukum, karena ranahnya di bidang sosial mendampingi terkait mental sang anak, baik itu pelaku maupun korban yang umurnya masih di bawah umur.

See also  Polda Jateng Gulung Komplotan Mafia Tanah di Salatiga
Karmidi, ayah korban.

Keterangan dari ayah korban bahwa sidang putusan akan dilakukan tanggal 20 September 2024, dengan sebelumnya diadakan sidang pembacaan tuntutan tanggal 17 September 2024, untuk sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Keluarga korban mengatakan, Andaikan hukumannya yang terlalu ringan maka akan melakukan banding hingga kasasi ataupun ke presiden. Di tempat terpisah petugas dari dinas sosial juga siap memfasilitasi Andaikan nanti dirasa kurang mendapat keadilan dan akan melakukan banding, maka dari Dinas Sosial akan mengawal, “Jika dirasa putusan tidak adil dan akan banding  maka kita akan hubungkan dengan Dinas Sosial  Provinsi, ” ungkap Anhar petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Pati.

Harapan untuk mendapat keadilan dari keluarga korban sangat besar, anaknya yang kehilangan mata kiri secara permanen di usia yang masih remaja membuat luka yang sangat dalam. Menurut keterangan dokter andai ada pendonor mata juga tidak mungkin lagi bisa. “Berharap dengan perkara ini yang mengakibatkan mata anak saya cacat sebelah mendapat keadilan seadil-adilnya, Tapi semua saya pasrahkan kepada yang kuasa dan kami akan terus berusaha untuk mendapatkan keadilan kalau memang nanti diperlukan banding Ya saya akan banding ataupun ke presiden sekalipun, ” pungkasnya.

See also  Ketahuan Punya PIL , UH Kepala Sekolah SDN  02 Alasdowo Dilaporkan Suaminya

 

/Tim.

Visited 51 times, 51 visit(s) today