KUDUS – baistnews.com Sungguh sangat ironi dan dilema bagi pemerintah daerah Kabupaten Kudus yang telah membuat surat edaran (SE) larangan jebakan tikus dengan aliran listrik di area persawahan yang ada di wilayah Kudus.

Surat edaran tersebut tidak dibarengi dengan tindakan yang langsung terjun ke lokasi persawahan. Dimana para petani masih ada juga yang menggunakan jebakan untuk menghalau tikus dengan aliran listrik.

Keluarga korban almarhum Eka Dimas Riyadi, yang meninggal dunia akibat jebakan tikus yang beraliran listrik pada Jumat (12/9/2025) lalu. Keluarga korban menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Desa Gamong dan Pemerintah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 27 September 2025.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Bupati Kudus telah melarang penggunaaan jebakan tikus dengan aliran listrik. Larang Bupati Kudus melalui dinas pertanian Kudus pada Jum’at (12/9/2025) telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500.6.12.4/1177/2025 yang ditujukan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Kudus.

Kemudian pada Selasa (16/9/2025) pemerintah Kecamatan Kaliwungu juga telah mengadakan pertemuan dengan para Gapoktan, Pemerintah Desa, Polsek, Koramil, serta Dinas Pertanian telah membuat kesepakatan resmi yang melarang keras penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik.

Oplus_131072

Pengaduan keluarga korban dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Gamong dan Camat Kaliwungu, pihak keluarga korban melalui Akbar Ali Muksin mengatakan, bahwa hingga kini praktik pemasangan jebakan tikus beraliran listrik masih ditemukan di area persawahan, khususnya di sebelah Selatan Desa Banget.

Padahal, sebelumnya Bupati Kudus, Pemerintah Kecamatan Kaliwungu bersama Gapoktan, Pemerintah Desa, Polsek, Koramil, serta Dinas Pertanian telah membuat kesepakatan resmi yang melarang keras penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik.

Kesepakatan ini juga telah disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya pencegahan dan antisipasi adanya musibah serupa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran. Hal ini membuat keluarga korban merasa kecewa dan menuntut adanya tindakan tegas serta pengawasan rutin dari pihak berwenang.

“Kami memohon Pemerintah Desa dan Kecamatan menegakkan kesepakatan tersebut. Kemudian melakukan pengawasan di lapangan. Jangan sampai warga yang melanggar dibiarkan, karena ini menimbulkan rasa takut dan trauma, serta bisa mendorong petani lain untuk melakukan hal serupa,” tegas keluarga korban dalam suratnya.

Kami dari pihak keluarga korban berharap agar pemerintah benar-benar serius menindaklanjuti persoalan ini demi keselamatan para petani dan warga sekitar area persawahan.

“Kami tidak mau ada korban lagi yang menimpa pada orang. Pemerintah harus serius menangani persolan ini, tidak hanya sekedar membuat kesepakatan tapi tanpa tindakan nyata,” pungkasnya.

(L-Man)