
KUDUS – baistnesws.com Untuk memenuhi legalitas dan persyaratan sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) dari sebuah Organisasi, maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bodyguard Srigala Nusantara (BSN) yang berkantor di Desa Mlatikidul Gg 7 Kudus, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, telah mendapatkan surat dari Kemenkumham Republik Indonesia dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol.
Ketua Umum (Ketum) DPP BSN Joko Susilo mengucapkan, banyak terima kasih atas dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus.
“Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kudus dan jajarannya. Kami berharap dengan adanya pertemuan pagi hari ini, jalinan komunikasi diantara kita semakin intensif dan terjalin dengan baik,” kata Joko Susilo Pada Senin, 3 Maret 2025.
Kami juga mengucapkan syukur pada bulan Ramdhan yang penuh berkah ini, BSN akhirnya dapat memenuhi persyaratan administrasi menjadi sebuah organisasi masyarakat yang punya legalitas dan badan hukum serta sudah tercatat di Badan Kesbangpol.
“Alhamdulillah dibulan yang penuh berkah BSN dapat SKT di Badan Kesbangpol Kudus, pasalnya pada awal Tahun 2025 kami juga telah mendapat surat dari Kemenkumham RI, kemudian lanjut mendaftarkan diri di Badan Kesbangpol Kudus,” jelasnya.
Lebih lanjut Joko Susilo menambahkan, dengan adanya verifikasi pada Organisasi BSN ini, kami siap bersinergi untuk membangun negeri dan siap mengawal program-program Pemerintah daerah baik dalam segi pembangunan, ekonomi sosial, budaya dan ketertiban masyarakat.
“Kami juga akan turut serta dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, berkomitmen selalu menjaga terciptanya solidaritas kekeluargaan, kekompakan dalam sebuah organisasi ini,” imbuhnya.
Kami juga berharap kepada segenap pengurus BSN bisa semakin kompak dan solid dalam segala hal, guna untuk kemajuan dan kebesaran BSN dimasa yang akan datang.
“Penyerahan SKT diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kudus Muhammad Fitriyanto, didampingi oleh Handoko Wahyu Prihantono, Husain, dan Abu Bakar dikantor Badan Kesbangpol Kudus,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Fitriyanto, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus mengatakan, salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) adalah memfasilitasi baik Ormas maupun LSM dalam melakukan setiap kegiatan.
Setelah kami melihat, mencermati, bentuk kegiatan, dan melakukan verifikasi faktual lokasi sekretariat Ormas BSN dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami perlu mengeluarkan SKT kepada Ormas BSN demi untuk kelancaran aktivitas yang dilakukan oleh Ormas BSN.
“Setelah melakukan verifikasi terhadap persyaratan Ormas BSN yang telah memenuhi segala persyaratan dan lengkap, maka Pemda Kudus melalui Badan Kesbangpol Kudus mengeluarkan SKT pada hari ini Senin (3/3/2025), dan langsung kita serahkan kepada pengurus DPP BSN,” katanya.
Lebih lanjut Aan panggilan akrab Muhamad Fitriyanto, menambahkan, bahwa Ormas merupakan wadah bersama dari para anggota yg memiliki kesamaan visi dan tujuan tertentu untuk mewujudkan hal baik yg menjadi harapan para anggota dan masyarakat.
BSN merupakan ormas yang berbadan hukum yang berkedudukan di kudus dan telah melaporkan keberadaan ormasnya di Badan Kesbangpol.
Kami berharap keberadaan BSN sebagai ormas bisa menjadi mitra Pemda dalam ikut membantu dan mensupport program kebijakan Pemkab untuk mewujudkan masyarakat Kudus Sehat (sejahtera, harmoni dan taqwa).
Ormas BSN juga perlu menunjukkan eksistensinya di masyarakat agar keberadaan dan kiprahnya benar-benar bisa dirasakan juga oleh masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun kebencanaan.
“BSN kami harapkan bisa ikut serta menjaga kondusifitas daerah khususnya di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
(L-Man)