PATI – baistnews.com Progam revitalisasi satuan pendidikan yang diterima TK Pertiwi Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, melalui pemerintah pusat kini menjadi sorotan publik.
Sekolah tersebut merupakan salah satu penerima bantuan revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dengan Pagu anggaran sebesar Rp1.185.064.000 miliar.
Proyek yang dikerjakan secara swakelola tersebut diduga menggunakan sejumlah material yang tidak sesuai dan pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, aspek keselamatan pekerja turut dipertanyakan karena sejumlah pekerja disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Pantauan di lokasi pada Sabtu, 07 November 2026 menunjukkan bangunan TK Pertiwi Kembang masih dalam proses revitalisasi. Namun, muncul dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pelaksanaan yang disebut berlangsung selama120 hari kalender.
Pekerjaan dimulai pada 24 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada 21 Desember 2026, meskipun informasi lain menyebutkan target penyelesaian hingga 2 Januari 2027. Perbedaan informasi mengenai batas waktu tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan material besi dan kesemrawutan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, ketidaksesuaian material berpotensi memengaruhi mutu konstruksi dan ketahanan bangunan yang nantinya digunakan sebagai sarana pendidikan anak usia dini.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaian material dengan dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta standar konstruksi yang berlaku. Belum ada hasil pengujian material atau pemeriksaan teknis independen yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan kualitas bangunan.
Selain persoalan material, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Pekerja di lokasi proyek disebut tidak seluruhnya menggunakan APD. Kondisi ini perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang harus diantisipasi melalui penerapan prosedur keselamatan kerja
Dasar peraturan UU Keselamatan Kerja :
1. Uu no 1 th 1970 tentang keselamatan kerja
2. Permenaker 9 th 2016 tentang TKBT ( Tenaga kerja bangunan tinggi ) karena lebih dari 1.8 meter
Pemeriksaan diperlukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada dugaan semata. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian material dengan RAB, kualitas pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Pemerintah dan instansi berwenang juga diharapkan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah penanganan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, proyek tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan yang akan digunakan oleh anak-anak.
Atas munculnya berbagai dugaan tersebut, tim investigasi bersama masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pati melakukan pemeriksaan dan evaluasi langsung di lokasi.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian material dengan RAB, kualitas pekerjaan konstruksi, pelaksanaan prosedur K3, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan mekanisme swakelola yang ditetapkan.
Tim investigasi juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan resmi apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika pihak Dinas Pendidikan maupun pelaksana tidak segera melakukan evaluasi dan perbaikan teknis di lapangan, kami dari tim investigasi berkomitmen akan melayangkan surat resmi dan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH) di Pati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian keterangan tim investigasi saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian material dan persoalan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, pihak P2SP, serta pelaksana proyek diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi material, pengawasan pekerjaan, dan penerapan keselamatan kerja di lokasi.
Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian atas kondisi proyek sekaligus memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan bangunan yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu serta keselamatan.
Perlu diketahui bahwa, penyimpangan dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 24 & 54: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis. Hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat diminta perbaikan, dan jika tidak dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan kontrak serta tuntutan ganti rugi.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP , Pasal 603-606: Tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang diancam pidana penjara yang berat . Kepala sekolah yang menandatangani kesepakatan P2SP memikul tanggung jawab mutlak atas segala penyimpangan yang terjadi.
Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025: Program revitalisasi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan. Pelaksanaan yang asal jadi adalah pelanggaran langsung terhadap mandat presiden.
(Tim Investigasi)





